Thursday, February 17, 2011

Kayak anak kecil ya?
ujungkelingking - Ini nih, (Rancangan) Peraturan DPR Tentang Kode Etik yang baru...

Pasal 3 ayat 1

Anggota DPR harus menghindari perilaku yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga.

Pasal 3 ayat 4
 
Anggota DPR harus melaporkan kekayaan pribadi dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat 5
 
Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 3 ayat 6
 
Anggota DPR dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR.

Ckckck... yang beginian masih perlu diajari juga... *cape' mode: ON*
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, February 17, 2011
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!