Kayak anak kecil ya? |
Pasal 3 ayat 1
Anggota DPR harus menghindari perilaku yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga.
Pasal 3 ayat 4
Anggota DPR harus melaporkan kekayaan pribadi dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat 5
Pasal 3 ayat 5
Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 3 ayat 6
Pasal 3 ayat 6
Anggota DPR dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR.
Ckckck... yang beginian masih perlu diajari juga... *cape' mode: ON*
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, February 17, 2011
0 comments:
Post a Comment
Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.