ujungkelingking - Dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Sepintas, tak ada yang aneh dari peraturan ini. Tapi bila anda mengkaitkannya dengan kasus-kasus seputar mafia perpajakan, kasus Gayus misalnya, maka akan kita temukan bahwa hal ini berkaitan, atau lebih tepatnya, dampak dari peraturan pasal 34 di atas.
Suatu contoh, sebuah perusahaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak, ternyata telah melakukan kesalahan fatal yang mengharuskan perusahaan tersebut membayar sanksi pajak yang sangat besar. Lalu, karena tidak ada petugas lain yang tahu, karena UU tersebut melarang memberitahukan kepada pihak lain, maka petugas pemeriksa yang bersangkutan dapat dengan mudah melakukan permainan disini. Si Pemeriksa mungkin akan mengatakan bahwa bisa saja sanksi itu dikecilkan atau bahkan mungkin dinihilkan dengan sejumlah syarat materi yang tentu, masuk ke rekening pribadi petugas pemeriksa. Disinilah terjadi mafia perpajakan itu.
Awalnya memang peraturan tersebut dibuat untuk melindungi privasi Wajib Pajaknya. Tapi bila peraturan itu ternyata juga sangat mudah untuk disalahgunakan, bagaimana menurut anda?
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, February 17, 2011
0 comments:
Post a Comment
Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.