Thursday, February 17, 2011

ujungkelingking - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum mampu melaksanakan fungsi pencegahan praktek korupsi dengan baik. Lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi ini terkesan pasif dalam menangani berbagai pelanggaran yang terindikasi korupsi.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Prof. Gayus Lumbun ketika ditanya seputar pemberantasan mafia perpajakan. Menurutnya, KPK telah diberikan wewenang yang luar biasa untuk memonitor kinerja pejabat negara guna meminimalisir terjadinya praktek korupsi, termasuk potensi korupsi penyetoran pajak.

"Kebocoran pajak ini seharusnya tidak perlu terjadi andaikan institusi penegak hukum termasuk KPK, aktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan. Kita khawatir KPK tidak berdaya setelah dua pimpinannya mendapat deponeering. Makanya kita bentuk Pansus Hak Angket," ujar Gayus Lumbun kepada wartawan, Selasa (15/2).

Politisi PDI Perjuangan ini khawatir, dalam penuntasan kasus pajak, KPK tersandera oleh dua kekuatan, yaitu kekuatan kekuasaan dan kekuatan ekonomi. "Kekuatan kekuasaan ini sentrumnya ada di Ditjen Pajak dan Menteri Keuangan. Kekuatan ekonomi yaitu para pengusaha yang punya modal besar dan punya masalah pajak. Kita ingin KPK kembali kuat dan tidak sama dengan dua lembaga penegak hukum lainnya dalam pemberantasan kasus pajak ini," harap Gayus.

Ia menilai, korupsi pajak yang dilakukan oleh aparatur di instansi pemerintahan merupakan bukti kelemahan para penegak hukum dalam melakukan pencegahan. 12 Instruksi Presiden dikeluarkan, lanjut Gayus, lantaran disadari oleh Presiden bahwa aparat penegak hukum betul-betul lemah menghadapi mafia hukum dan pajak.

"Oknum aparat Ditjen Pajak leluasa menyunat setoran pajak karena pengawasan penegak hukumnya lemah. Padahal, lembaga seperti KPK telah diberikan kewenangan untuk memonitor kinerja pejabat di seluruh instansi pemerintahan. Karena tugas utama KPK salah satunya adalah pencegahan, bukan penjebakan." tegasnya.

Sampai dengan saat ini, beberapa kasus pajak besar yang melibatkan tokoh politik dan pejabat negara belum ditindaklanjuti dengan serius oleh KPK. Kasus mafia pajak Gayus Holoman Tambunan saat ini terkesan dikerdilkan hanya pada penyelewengan pajak perusahaan Surya Alam Tunggal (SAT) yang sangat kecil nilainya. Padahal, kasus ini disebut-sebut sebagai kejahatan pajak terbesar yang merugikan negara hingga triliunan Rupiah.

Belum lagi, dugaan adanya penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Ancora yang dimiliki Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan juga semakin tidak jelas ujung pangkalnya, meskipun laporan dugaan penyelewengan pajaknya telah diterima KPK sejak beberapa waktu yang lalu.

(Sumber: mediaindonesia)
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, February 17, 2011
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!