Showing posts with label WARIS. Show all posts
Showing posts with label WARIS. Show all posts

Wednesday, May 30, 2012

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 ujungkelingking, Contoh 1 Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka; Bapak, 1/6 x 24.000 = 4.000 Ibu, 1/6 x 24.000 = 4.000 2 Anak Laki-laki, ashabah = 16.000  (atau 8.000/Anak) Contoh 2 Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki....
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Wednesday, May 30, 2012

Monday, May 28, 2012

ujungkelingking - Sebagaimana dijelaskan dalam artikel sebelumnya, bahwa ashabah itu ahli waris yang memiliki hubungan dekat dengan yang meninggal. Beberapa penjelasan tentang siapa dan dalam hal apa dia menjadi ashabah adalah sebagai berikut: Anak laki-laki Di dalam Al-Qur'an dan Hadits tidak diterangkan tentang bagian anak laki-laki, padahal dia yang memiliki hubungan paling dekat dengan yang meninggal. Ini menunjukkan bahwa: Dia akan mendapatkan semua harta waris (bila sendiri) Harta waris dibagi rata bila ada ahli waris lain...
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012
ujungkelingking - Bagian-bagian ahli waris dan ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut: Anak laki-laki Jika yang meninggal hanya meninggalkan anak laki-laki saja, maka semua harta waris akan jatuh kepadanya (ashabah) Jika yang meninggal meninggalkan 2 (dua) anak laki-laki atau lebih, maka harta waris harus dibagi sama rata Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ahli waris lain, maka harta waris dibagikan terlebih dahulu kepada yang berhak mendapatkan diantara mereka dengan pembagian tertentu (furudl muqaddar), dan sisanya...
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012
ujungkelingking - Beberapa istilah-istilah yang akan muncul dalam pembahasan ilmu fara'idl ini diantaranya: Wasiat, Yaitu pemberian seseorang menyerahkan sebagian dari hartanya dan pelaksanaanya adalah setelah orang tersebut meninggal dunia. Wasiat boleh diberikan kepada siapa saja asal orang tersebut bukan sebagai ahli waris. Sebaliknya, ahli waris tidak boleh menerima wasiat. "Tidak ada wasiat untuk ahli waris." (Tirmidzi dan Ahmad) Dan besarnya wasiat ini sudah ditetapkan oleh Rasulullah, yaitu tidak boleh melebihi dari sepertiga...
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012
ujungkelingking - Berawal dari pertanyaan seorang rekan Kompasianer tentang pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal, maka tulisan ini coba membahas tentang hal tersebut. Sungguh, hal-ikhwal tentang harta waris ini adalah hal yang teramat penting dan sensitif. Dan karena begitu pentingnya masalah ini sampai-sampai Allah menetapkannya secara exclusive dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Dan tulisan...
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!