Thursday, February 17, 2011

ujungkelingking - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 42 transaksi keuangan mencurigakan milik pegawai Ditjen Pajak. Berdasarkan data yang dimiliki PPATK, transaksi keuangan tersebut dianggap tidak wajar. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari Dirjen Pajak.

Hanya saja, Yunus, ketua PPATK mengatakan, pihaknya tidak berwenang membuka nama-nama orang yang memiliki rekening tersebut. Namun, dia mengungkapkan, dari hasil temuan timnya, salah satu pegawai melakukan transaksi dengan nilai fantastis, hingga transaksi dengan nilai 27 miliar rupiah. Rata-rata pegawai pajak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yakni berkisar dari 500 juta rupiah hingga 7 miliar rupiah.

Menurutnya, dari penelusuran, pihaknya menemukan modus para pegawai pajak tersebut dengan melakukan transaksi melalui orang-orang terdekat mereka. “Ada yang melalui anak-istri mereka dengan membeli unit link, reksa dana, biasanya unit link,” paparnya. Meski enggan mengungkap nama-nama para pemilik rekening mencurigakan tersebut, Yunus mengatakan, mereaka berasal dari kalangan bervariasi. “Dari eselon tiga ada, seperti Gayus ada, dari direktur juga ada,” paparnya.

(Sumber: Koran Jakarta)
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, February 17, 2011
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!