Friday, April 25, 2014

ujungkelingking - Selamatkan Anak dari Kekerasan Seksual


Alhamdulillah, semoga teman-teman semua senantiasa dikarunia kesehatan dan rejeki yang berkah. Aamiin.

Selama ini kita menganggap sekolahan adalah tempat yang aman buat anak-anak kita. Disamping ada para guru yang akan mendidik mereka, juga ada teman-teman tempat berbagi keceriaan.

Namun apa yang terungkap di media seolah membuyarkan itu semua. Belum selesai berita mengenai JIS, muncul berita serupa dengan korban lain di tempat berbeda. Sebelumnya, kasus-kasus tentang kekerasan seksual pada anak juga kerap menghiasi media.

Miris.

Prihatin.

Dan khawatir tentunya. Mengingat kita juga memiliki (atau akan memiliki) anak-anak yang juga akan masuk sekolah.


Bencana nasional yang tidak terlihat


Dari data yang diambil dari Komnas Perlindungan Anak, tahun 2012 tercatat ada 2.637 kasus kekerasan yang terjadi pada anak (62% berupa kasus pelecehan seksual). Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang "hanya" 2.509 kasus dengan 58% di antaranya yang berupa kekerasan seksual pada anak.

Melihat pertumbuhan kasusnya yang tidak bisa dibilang ringan, sudah sepantasnya hal ini disebut sebagai bencana nasional yang butuh perhatian lebih dari Pemerintah. Bukankah mereka-mereka ini yang akan menjadi pengganti kita? Namun sayangnya berita-berita seperti ini rupanya masih kalah pamor dengan berita tentang korupsi, banjir, dsb.

Menurut seorang psikolog spesialis parenting, Elly Risman, ketika seseorang melihat suatu konten porno, maka apa yang ditangkap mata akan langsung masuk ke sistem lindik di otak kecil, yang kemudian merangsang hormon dopamine, seperti ketika orang mengonsumsi narkoba. Efeknya menimbulkan kecanduan. Pada saat bersamaan, tubuh mengeluarkan hormon kenikmatan seperti hormon yang muncul ketika orang sedang bersetubuh.

Meski proses itu terjadi di otak kecil, kerusakan terjadi di otak bagian depan (prefrontal cortex/PFC). Tepatnya, di atas alis mata ke arah kanan yang fungsinya membuat perencanaan, kontrol diri, mengatur emosi hingga mengambil keputusan.

Kerusakan otak bagian depan ini sangat berbahaya. Sebab, fungsi-fungsi otak sebagai pembuat perencanaan, kontrol diri, pengatur emosi, dan mengambil keputusan tidak dapat dilakukan dengan baik. Padahal, fungsi-fungsi inilah yang membedakan manusia dengan binatang. (kompas.com)


Sanksi yang "nanggung"


Hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual adalah:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 289 KUHP

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 290 KUHP

Diancam dengan pidana paling lama 7 (tujuh) tahun:
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin;

Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang lain

Pasal 291 KUHP

Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun.

Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun.

Pasal 292 KUHP

Orang yang cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Hukuman 3-15 tahun jelas tidak sebanding dengan trauma fisik dan psikis yang dialami korban. Apakah anda bisa bayangkan ketika pelaku keluar nanti dan kemungkinan kembali bertemu dengan anak-anak kita? Atau bisa saja pelaku akan melakukannya lagi dengan korban yang lain? Ingat saja, ini adalah soal kecanduan.

Berbeda dengan Islam yang menerapkan hukuman mati (rajam) atau pengasingan. Intinya pelaku tidak boleh lagi bertemu dengan korban, agar tidak timbul lagi trauma.


Perlu langkah proteksi


Sebuah pesan dari Change.org masuk ke email saya pagi ini. Isinya adalah permintaan untuk menandatangani petisi tentang perlunya membuat daftar orang-orang yang menjadi pelaku tindakan kekerasan seksual pada anak.

Di negara-negara lain sudah ada National Sex Offender Registry atau Daftar Pelaku Kekerasan Seks Nasional. Isinya adalah sebuah daftar yang berisikan nama dan foto dari para pelaku kekerasan seksual. 

Pelaku kekerasan seksual pada anak
Save Our Children


Dengan adanya daftar ini, pihak sekolah atau pihak penyelenggara pendidikan bisa menggunakannya sebagai acuan ketika akan merekrut karyawan-karyawan baru.

Petisi yang disampaikan oleh Precilia Siahaan melalui Change.org setidaknya butuh 15.000 tandatangan untuk bisa diserahkan ke Bpk. Amir Syamsudin (Menteri Hukum & HAM), Kementerian Hukum dan HAM, M. Nuh (Menteri Pendidikan & Kebudayaan).

Berikut petisinya.


Yang mau berpartisipasi, monggo. Semoga anak-anak Indonesia mendapatkan yang terbaik. Aamiin.
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Friday, April 25, 2014
Categories:

35 comments:

  1. kalau buat saya lebihbaik di hukum seumur hidup aja mas orang seperti itu, kare percuma saja di kasih kesempatan lawong mereka bukan Manusia kok, untuk apa masih di beri kelonggaran

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepakat. krn itulah ini mudah2n bs GOAL, ada permintaan utk mengubah hukuman mereka jd min. 15 th maks. seumur hidup.

      Aamiin.

      Delete
    2. saya sepakat dalam hal ini dengan dengan bang arie :D

      Delete
  2. seks itu memangg mengasik kan. pantas banyak yg suka begituan. jjhhehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. bagaimana bisa mengasikan jika dengan anak kecil

      Delete
    2. lebih baik nikah, kan sepuasnya seks, dari pada nyicipi punya orang,. iya gak brow

      Delete
  3. betul, saya setuju ada daftar para predator. tapi daftar itu harus menyebar secara nasional, sehingga semua orang tahu bahwa org tsb adalah predator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya mmg sebuah web yg bs diakses semua org. Atau ada di setiap Polsek.

      Delete
  4. Sangat memprihatinkan ya mas, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak-anak yang kita titipkan disana justru malah menjadi rumah bencana bagi anak-anak tersebut.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ndak semua mmg. tp krn kasusnya banyak mau ndak mau kita jadi khawatir. musti ekstra hati-hati skg.

      Delete
  5. setuju kang untuk turut serta menyebarluaskan dan selalu mengingatkan para orang tua dan siapapun dilingkungan terdekat kita utamanya tentang bahaya yang mengintai anak anak kita dan keluarga kita tentang kekerasan seksual terhadap anak anak., dengan begitu diharapkan kewaspadaan kita secara bersama sama dapat meminimalisir para pedofilia itu.

    idealnya menteri dan pemerintah ngga perlu lagi menunggu petisi petisi kaya begini, sudah kewajibannya untuk segera bertindak tegas, akurat, terukur, ikhlas dan bertanggungjawab atas segala bentuk kekerasan sek terhadap anak yang kian marak akhir akhir ini di endonesah.

    Usaha change tetap diacungi jempol dong...sama saya.
    sayangnya jangan terlalu berharap segera ditindak lanjuti kang...kan mereka lagi sibuk berstrategi untuk bisa diangkat lagi jadi menteri tahun depan....pasti begitu lah...pejabat kita geto loch..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Komen yg makjleb nih.

      Yg sudah-sudah, Change ini mujarab kok. MUdah2n yg kali ini juga.

      Aamiin.

      *Soal pejabat dan mentrinya? Au ah, geyap.

      Delete
  6. Subbhanallah human apakah yang sepantas bagi orang tersebut...?
    Yah hanya hukuman Allah yang lebih pantas untuk mengganjar
    Kekerasan sexsual itu yah Mas, dan pasrahkan saja urusan duniawi
    Pada petugas yang berwenang :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. sbg masy. negara hukum, kita mmg harus tunduk pd UU yg berlaku. tp UU itu sendiri kan masih bs diubah? Hrapan kita adl agar diubah lebih berat agar efek jera nya bs terasa.

      Delete
  7. hukuman apa ya yang pantas untuk mereka. potong aja 'anu' nya satu hari satu senti sampai habis. pasti nggak akan mengulangi perbuatannya lagi :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. h-hee... usulan menarik. dijamin gak bakal ngulangin lagi tuh!

      Delete
  8. Mungkin penyebab kenapa kejadian ini ada habisnya di Indonesia adalah karena hukumannya yang kurang tinggi, coba kalau dipenjara seumur hidup, mungkin bisa berkurang drastis tuh.

    Kasian banget kalau anak-anak yang masih kecil sudah mengalami kejadian seperti ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itulah yg coba kita suarakan via Change. agar UU tsb bs direvisi mnjdi min. 15 thn maks. seumur hidup.

      Delete
  9. Sekarang memang lagi marak-maraknya kekerasan anak, masalah ini bisa jadi masalah yang sangat berat, karena anak adalah generasi penerus. Kalau tidak segera di atasi negara ini mau jadi apa kedepannya #miris

    ReplyDelete
    Replies
    1. penlitian dr bu Elly Risman lbh mbt miris lagi. Krn korban yg sekag tnp penyembuhan scr mental bs menjadi pelaku di kemudian hari.

      naudzubillah.

      Delete
  10. Emang bener-ener pedofilia minta di kepret hehe...

    btw udah lama banget gak mampir kesini,, oh ya sekarang saya udah ganti jurusan ngeblogya hehe.. mampir ke blog yang baru yak! Sekalian follback hehe

    ReplyDelete
  11. pasal-pasalnya sak abrek tapi sayang dalam penerapannya seringkali kurang maksimal bahkan seringkali pula diabaikan...pemerintah perlu untuk terus berbenah agar generasi muda tidak punah kualitasnya :(

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemerintah saja sptnya kurang makjleb, kang. Pendidikan agama dan pengenalan seks dini perlu diterapkan sekarang ini juga.

      Delete
  12. sebaiknya anak2 diajarkan pendidikan seks sejak dini. Dan diajarin berantem

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul juga. minimal diajari berani ngomong kl ada yg gak bener.

      Delete
  13. sekolah asing yg mahal tidak bisa menjamin keselamatan anak2 dari kejahatan,
    peran orangtua sangat penting demi menjaga keselamatan anak2...di manapun mereka berada...
    keep happy blogging always..salam dari Makassar :-)

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, pak. orgtua juga harus semakin mengenal karakter anak2nya.

      Delete
  14. Jangan berpartisipasi jadi predator sex!!

    Nah klo ini mesti berpartisipasi dlm petisi..
    Selamatkan anak2 daru predator sex

    ReplyDelete
  15. kalau menurut saya orang yang seperti itu dibuang kelaut kang

    ReplyDelete
    Replies
    1. trus gak boleh mentas 7 hari 7 malam ya, kang... biar dikerubutin ikan-ikan.

      Delete
  16. ini hanya salah satu contoh kasus dari sekian kasus serupa dan hukum harus tegas menindak seberat-beratnya ya mas agar tak terulang lagi kejadian-kejadin tersebut

    ReplyDelete

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!