Sunday, May 29, 2011

ujungkelingking - Ada sebuah pertanyaan dari seorang teman tentang aspek perpajakan untuk pengusaha konstruksi yang melakukan servis Air Conditioner. Pilihan yang tersedia hanya dua saja, yaitu masuk PPh pasal 23, atau PPh pasal 4 ayat (2)?

Awalnya saya ragu. Tapi akhirnya saya salah juga dengan menjawab masuk ranah PPh pasal 23 (karena dalam pemikiran saya hampir semua “jasa” masuk ke dalam pasal ini).
Tapi ternyata tidak bila pengusaha tersebut adalah pengusaha konstruksi atau yang memiliki sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Membaca kembali tabel tarif Pemotongan dan Pemungutan PPh Tahun 2009, disebutkan bahwa:

Dipotong 2% (dua persen) atas jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Jadi jelas bahwa pekerjaan servis AC yang dilakukan oleh pengusaha dengan sertifikasi bidang konstruksi tidak bisa dimasukkan ke dalam PPh pasal 23.

Berarti, apakah masuk ke dalam PPh pasal 4 ayat (2)?

Menyuplik sedikit dari isi pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan:



Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a.    penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b.    penghasilan berupa hadiah undian;
c.    penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.    penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan 
e.    penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 pasal 3 disebutkan bahwa:



Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a.    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b.    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c.    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e.    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Yang membingungkan saya adalah jasa servis AC tentu tidak termasuk pekerjaan konstruksi. Sebab yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah "keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain". (Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008)

Servis AC tentu bukan “mewujudkan suatu bangunan”. Apakah ini berarti pekerjaan servis AC yang dilakukan oleh pengusaha ber-sertifikasi bidang konstruksi juga tidak masuk ke dalam pasal ini?

Agaknya, terlalu terburu-buru menyimpulkan hal tersebut. Sebab teman saya yang lain akhirnya memberi saya tabel daftar 
klasifikasi jasa pelaksana konstruksi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Artinya, bila pekerjaan ini termasuk di dalam tabel daftar-nya, maka pekerjaan ini memang termasuk dalam klasifikasi usaha konstruksi. Dan yang unik adalah, dalam salah satu poinnya tersebut seperti ini:

“Instalasi pemanasan, ventilasi udara dan AC dalam bangunan, termasuk perawatannya”

H-hee...
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Sunday, May 29, 2011
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!