ujungkelingking - Jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Jihad bahkan termasuk di antara kewajiban dalam Islam yang sangat agung.
Secara etimologis, jihad berasal dari kata جَهَدَ - يُجَهِدُ yang berarti mengerahkan segenap kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan, untuk memperoleh tujuan.
Sedang para ahli fiqih mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah secara langsung maupun tidak (misalnya dengan memberikan bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan logistik, dll.). Karena itu, perang dalam rangka menegakkan kalimat Allah disebut dengan jihad.
Jihad dalam pengertian perang dan keagungannya disebut dalam Al-Qur’an pada banyak ayat. Begitu juga ancaman dan celaan Allah terhadap orang-orang yang enggan berjihad.
Pertanyaannya, kapan dan dimana jihad -dalam pengertian perang- itu dilakukan?
Pertama: Ketika kaum/negeri Muslimin diserang oleh orang-orang/negara kafir.
Ini disebut dengan jihad defensif.
Dalam kondisi seperti ini, Allah subhanahu wa ta'alaa telah mewajibkan kaum Muslimin untuk membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslimin,
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِ
"Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Baqarah: 190]
Kedua: Ketika ada sekelompok Muslimin yang diperangi oleh orang-orang/negara kafir.
Kaum Muslimin wajib menolong mereka. Kaum Muslimin itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu, serangan atas sebagian kaum Muslimin pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya membela kaum Muslimin di Afganistan, Irak, atau Palestina, misalnya, merupakan kewajiban kaum Muslimin di seluruh dunia.
Allah subhanahu wa ta'alaa berfirman:
وَإِنْ اسْتَنْصُرُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمْ النَّصْر
“Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan agama ini maka kalian wajib menolong mereka.” [Al-Anfal: 72]
Ketiga: Ketika dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah) dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka.
Dakwah adalah seruan pemikiran, non fisik. Maka, ketika dihalangi secara fisik, wajib kaum Muslimin berjihad untuk melindungi dakwah dan menghilangkan halangan-halangan fisik yang ada di hadapannya dibawah pimpinan khalifah. Ini disebut dengan jihad ofensif.
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Friday, June 10, 2011
0 comments:
Post a Comment
Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.