ujungkelingking - Ada sebuah pertanyaan dari seorang teman tentang aspek perpajakan untuk pengusaha konstruksi yang melakukan servis Air Conditioner. Pilihan yang tersedia hanya dua saja, yaitu masuk PPh pasal 23, atau PPh pasal 4 ayat (2)?
Awalnya saya ragu. Tapi akhirnya saya salah juga dengan menjawab masuk ranah PPh pasal 23 (karena dalam pemikiran saya hampir semua “jasa” masuk ke dalam pasal ini).
Tapi ternyata tidak bila pengusaha tersebut adalah pengusaha konstruksi atau yang memiliki sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Membaca...
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Sunday, May 29, 2011