ujungkelingking - Berkenaan dengan hari kelahiran Rasulullah shallallahu alaihi wa salaam, pada postingan sebelumnya, saya secara pribadi (dan secara awam) berpendapat bolehnya "merayakan"nya adalah dengan berpuasa. Hal tersebut didasarkan pada hadits Abu Qatadah,
"Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan aku diutus." (Muslim)
Sementara dari hadits Usamah bin Zaid, seringnya Rasulullah berpuasa pada hari Senin dan Kamis adalah,
"Dua hari ini dilaporkan amal kepada Rabbu 'l-alamiin, dan aku ingin, ketika amalku dilaporkan, aku sedang berpuasa." (Nasa'i, dihasan-shahihkan oleh Albani)
Dari kedua hadits ini bisa diambil kesimpulan bahwa alasan Rasulullah berpuasa pada hari Senin adalah:
- Karena pada hari tersebut amalan seorang hamba dilaporkan. Dan beliau ingin tercatat berpuasa ketika catatan amal diserahkan.
- Sebagai bentuk syukur atas kelahiran dan diutusnya beliau. Dan penting untuk digarisbawahi bahwa hal ini beliau lakukan setiap pekan (setiap Senin) dan bukan setiap tahun.
Dari sini, soal puasa hari Senin tentu bukan perselisihan lagi.
Nah, menjadi celah perdebatan kemudian adalah ketika kita berpuasa -khusus- dalam rangka memperingati kelahiran beliau.
Dalam kaidah ushu 'l-fiqh, terdapat kaidah: "Al-ashlu li 'l-ibadat li 't-tahriim" (hukum asal dari setiap bentuk ibadah adalah haram). Disini mengandung pengertian bahwa kita boleh melaksanakan suatu ibadah jika sudah ada dalil terlebih dahulu. Jika tidak ada perintah, baik dari Al-Qur'an maupun Hadits, maka amalan tersebut menjadi terlarang hukumnya.
Diantara puasa-puasa sunnah yang diajarkan oleh Nabi, tidak pernah sekalipun Rasulullah mengajarkan puasa Maulid. Artinya, berpuasa -khusus- untuk memperingati maulid nabi adalah terlarang. Namun hal itu berbeda konteksnya ketika maulid tahun ini karena jatuh pada tanggal 24 Januari 2013, hari Kamis. Maka sunnah berpuasa pada hari itu adalah karena Kamis-nya, bukan karena maulid-nya.
Maka benar, bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah adalah dianjurkan. Namun salah, bila untuk mengisinya malah kita melakukan hal-hal yang malah tidak diperintahkan.
Tulisan ini adalah sebagai ralat dari postingan saya sebelumnya. Namun, postingan sebelumnya tidak saya hapus, mudah-mudahan cukup sebagai pembanding bagi yang pro dan kontra saja. Dan mudah-mudahan juga setiap perbedaan mampu mendewasakan cara berpikir kita, melapangkan hati kita untuk menerima kebenaran.
Materi diambil dari http://www.konsultasisyariah.com/puasa-di-hari-maulid-nabi/#axzz2JX5TwZ9h
Sebelumnya saya menulis tentang:
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, January 31, 2013
kalau merayakannya dengan mengadakan kosidahan boleh gak?
ReplyDeletewaduh, saya ndak berani menyimpulkn, cb ditanyakan kpd yg ahlinya ja deh, he-he...
Delete