Thursday, January 3, 2013

ujungkelingking - Setelah tiga seri postingan ini saya tulis, :lol:
maka sebagai klimaksnya akan saya tulis juga "hasil akhir" perjuangan saya selama ini.

Sekitar pertengahan Oktober kemarin (saya lupa kapan persisnya), Akte Lahir anak kami pun jadilah. Tanpa salah cetak dan salah tulis lagi. Sudah sampai tingkat aman pertama, sorak hati saya.

Perbedaan wilayah -yang juga berbeda aturannnya- membuat kami memang cukup kesulitan mengurus surat-surat semacam ini. Misalnya saja, aturan di Sidoarjo, kami harus membuat Kartu Keluarga yang baru terlebih dahulu (yang sudah berisi data anak kedua kami), setelah itu barulah dari KK tersebut diterbitkan Akte Lahir anak kedua kami. Sedang untuk di Surabaya, kami harus membuat Akte Lahir dahulu, baru nanti akan terbit Kartu Keluarga. Dan kami yang tinggal di Sidoarjo namun masih menggunakan KK Surabaya cukup direpotkan dengan hal ini.

Karena itulah dengan terbitnya Akte Lahir ini sungguh membuat saya girang bukan kepalang. Itu berarti tinggal satu langkah lagi dan segalanya beres!

***

Beberapa hari setelah saya menerima akte tersebut -awal Nopember- saya segera pergi ke Kantor Kecamatan. Saat itu saya hanya membawa copy akte tersebut yang sudah terlegalisir dan Kartu Keluarga asli serta sebuah map sebagai tempatnya. Yang terakhir ini memang ketentuan dari Kecamatan untuk memudahkan pendistribusian ke Kantor Dispenduk nantinya.

Petugas sempat menanyakan data rekam (maksudnya, yang saya dapat dari Kantor kelurahan), dan itu harus dilampirkan juga. Namun setelah saya jelaskan bahwa data yang dimaksud tersebut ada di Kantor Dispenduk Sidoarjo -karena kelahiran terjadi di Sidoarjo- petugas tersebut pun memaklumi.

Selanjutnya saya diberi tanda terima yang menyatakan bahwa Kartu Keluarga yang baru bisa diambil satu bulan kemudian (30 hari kerja).

Dan, Desember kemarin KK tersebut sudah bisa saya laminating dan saya "koleksi" di lemari kami. Selesai.

Alhamdulillah.
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, January 03, 2013
Categories:

4 comments:

  1. ada pungutan liar juga pak ?
    habis brapa untuk ngurus akte kelahirannya sampai selesai ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kl "pungutan liar" dlm arti tarifnya sekian-sekian, itu tdk ada. Yg ada cm seikhlasnya :)

      Jd rincian biayanya:

      1. urus surat ket. dr RT/RW smpe kelurahan, seikhlasnya.
      2. di kecamatan, gak ush bayar dulu.
      3. di Dispenduk, 150rbuan (via bidan).
      4. ambil akte di kecamatan, 5-10rb.
      5. legalisir, seikhlasnya.

      Delete
  2. ngurus akte lahir brp lama pak?
    apa sampai 1 thn?
    saya minta tolong, thn dpn sdh setahun, gak selesai2 juga.
    Tks.
    Aisyah (ar.aisyah@yahoo.com)

    ReplyDelete
    Replies
    1. ndak smpe setahun seharusnya.

      Tp kl punya ibu sudah jalan, sebaiknya hrus aktif tanya-tanya terus. Atau bilang aja kl masih lama juga nanti akan ditulis di surat pembaca media cetak, biar agak serius orgnya.

      Delete

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!