ujungkelingking - Beberapa istilah-istilah yang akan muncul dalam pembahasan ilmu fara'idl ini diantaranya:
Wasiat,
Yaitu pemberian seseorang menyerahkan sebagian dari hartanya dan pelaksanaanya adalah setelah orang tersebut meninggal dunia. Wasiat boleh diberikan kepada siapa saja asal orang tersebut bukan sebagai ahli waris. Sebaliknya, ahli waris tidak boleh menerima wasiat.
"Tidak ada wasiat untuk ahli waris." (Tirmidzi dan Ahmad)
Dan besarnya wasiat ini sudah ditetapkan oleh Rasulullah, yaitu tidak boleh melebihi dari sepertiga harta peninggalan.
Dari Saad bin Abi Waqqash berkata bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wa salaam mengunjunginya saat sakit. Beliau bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, aku ingin mewasiatkan seluruh hartaku, bolehkah?" Rasulullah menjawab, "Tidak". "Setengah hartaku?", beliau menjawab,"Tidak". "Sepertiga ?" Rasulullah menjawab,"Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak..." (Bukhari dan Muslim)
Furudl Muqaddar,
Berarti "ketetapan". Maksudnya adalah bagian (persentase) yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Al-Hadits bagi ahli waris. Adapun ketetapan itu adalah:
1/8, 1/6, 1/4, 1/3, 1/2, dan 2/3
Ahli waris,
Yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan berdasarkan hukum Islam. Ahli waris ini dibagi dalam 3 (tiga) kelompok:
- Dzawil Furudl, yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (furudl muqaddar). Dalam pembagian harta waris kelompok ini harus didahulukan daripada dua kelompok berikutnya.
- Ashabah, pembela atau pelindung. Yaitu ahli waris yang mempunyai hubungan dekat dengan orang yang meninggal dan memperoleh "sisa" dari harta setelah dibagikan kepada ahli waris dari kelompok dzawil furudl (ashabul furudl). Penjelasan lebih lanjut tentang ashabah ini bisa dilihat pada artikel Siapa Saja Ashabah Itu?
- Dzawil Arham, yaitu ahli waris yang mendapatkan warisan atas nama keluarga, dan mereka tidak akan mendapat warisan selama dzawil furudl dan ashabah masih ada.
Hajib (asal kata dari hijab),
Penghalang. Yaitu ahli waris yang menghalangi ahli waris lain untuk memperoleh harta waris.
Mahjub,
Terhalang. Yaitu ahli waris yang tidak memperoleh harta waris karena terhalang oleh ahli waris lain.
Hijab ini dibagi dalam 2 (dua) macam:
- Hijab bi 'l washfi (dengan sifat). Adalah menghalangi diri dari semua harta waris karena adanya sifat yang terdapat pada ahli waris tersebut. Misalnya: pembunuh, kafir, murtad. (lihat pembahasan sebelumnya.
- Hijab bi 'l syakhsi (sebab diri). Adalah karena terdapat seseorang yang lebih berhak untuk menerima harta waris tersebut daripada yang lain. Dan hijab karena sebab diri ini dibagi menjadi 2 (dua):
- Hijab Hirmaan, yaitu halangan yang menyebabkan seorang ahli waris tidak mendapat bagian harta sama sekali. Misalnya: kakek terhalang oleh bapak, cucu terhalang oleh anak.
- Hijab Nuqshaan, yaitu halangan yang membuat seorang ahli waris tidak mendapatkan bagian secara maksimal dikarenakan adanya ahli waris lain. Misalnya: istri tanpa anak mendapat 1/4 bagian, sedang bila mempunyai anak hanya mendapat 1/8 bagian.
Ahli waris yang tidak dapat di-hijab -artinya, mereka pasti mendapat bagian dari harta waris- ada 3 (tiga):
- Suami atau istri
- Bapak atau ibu
- Anak laki-laki atau perempuan
Catatan: bila kata-kata hijab disebut tanpa diberi tambahan apapun maka maksudnya adalah hijab hirmaan, bukan nuqshaan.
'Aul
Berarti irtifa' (meninggikan), jiyadah (bertambah).
Maksudnya adalah meninggikan angka masalah sehingga menjadi sama dengan jumlah pembilang dari bagian ahli waris yang ada.
Rad
Berarti 'l 'audu (pulang), 'l sharfu (berpaling), 'l ruju'u (kembali).
Yaitu mengembalikan sisa harta waris kepada ahli waris dikarenakan ahli waris yang ada hanya yang mendapatkan bagian tertentu saja, atau, tidak ada yang dapat menghabiskan semua harta.
Contoh penghitungan untuk bab ini bisa dilihat di Contoh Penghitungan Pembagian Harta Waris
'Aul
Berarti irtifa' (meninggikan), jiyadah (bertambah).
Maksudnya adalah meninggikan angka masalah sehingga menjadi sama dengan jumlah pembilang dari bagian ahli waris yang ada.
Rad
Berarti 'l 'audu (pulang), 'l sharfu (berpaling), 'l ruju'u (kembali).
Yaitu mengembalikan sisa harta waris kepada ahli waris dikarenakan ahli waris yang ada hanya yang mendapatkan bagian tertentu saja, atau, tidak ada yang dapat menghabiskan semua harta.
Contoh penghitungan untuk bab ini bisa dilihat di Contoh Penghitungan Pembagian Harta Waris
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012
0 comments:
Post a Comment
Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.