Monday, May 28, 2012

ujungkelingking - Berawal dari pertanyaan seorang rekan Kompasianer tentang pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal, maka tulisan ini coba membahas tentang hal tersebut. Sungguh, hal-ikhwal tentang harta waris ini adalah hal yang teramat penting dan sensitif. Dan karena begitu pentingnya masalah ini sampai-sampai Allah menetapkannya secara exclusive dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12.

Dan tulisan tentang ilmu waris ini akan dibagi dalam tiga bahasan utama, yaitu:

Ilmu Fara'idl adalah salah satu cabang dari ilmu-ilmu Islam. Berasal dari kata faraa'idl jamak al-fariidlah, berarti "ketentuan" atau "bagian yang tertentu". Yaitu suatu ilmu yang membahas ketentuan-ketentuan pembagian harta waris.


Sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu harus dikeluarkan untuk;
  1. Biaya penguburan
  2. Melunasi wasiatAdapun besaran wasiat ini tidak boleh melebihi 1/3 dari harta.
  3. Membayar hutang, bila ada

Sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan adalah;
  1. Nasab (keturunan)
  2. Pernikahan
  3. Agama
  4. Wala' (budak yang telah dimerdekakan)

Sedangkan sebab-sebab yang menghalangi seseorang mendapatkan warisan adalah;
  1. Berlainan agama
  2. Pembunuhan
  3. Perbudakan
  4. Saat kematian (mana yang meninggal lebih dahulu)
"Seorang muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, dan seorang kafir (tidak mewarisi) dari seorang muslim" (Hadits)
"Pembunuh tidak dapat mewarisi" (Hadits) 

Ahli waris dari pihak laki-laki ada 15 (lima belas) orang;
  1. Anak laki-laki (ibn)
  2. Cucu laki-laki (ibn 'l ibn)
  3. Bapak ('l ab)
  4. Kakek dari pihak Bapak ('l jid min jihti 'l ab)
  5. Saudara sekandung (akh 'l syaqiiq)
  6. Saudara sebapak ('l akh 'l ab)
  7. Saudara seibu ('l akh  'l umm)
  8. Anak dari saudara sekandung (ibn 'l akh 'l syaqiiq)
  9. Anak laki-laki sebapak (ibn 'l akh 'l ab)
  10. Paman sekandung ('l 'am 'l syaqiiq)
  11. Paman sebapak ('l 'am 'l ab)
  12. Anak laki-laki dari paman sekandung (ibn 'l 'am 'l sayqiiq)
  13. Anak laki-laki dari paman sebapak (ibn 'l 'am ' ab)
  14. Suami ('l zauj)
  15. Orang yang memerdekakan budak ('l mu'tiq)

Ahli waris dari pihak perempuan ada 10 (sepuluh) orang;
  1. Anak perempuan ('l bintu)
  2. Cucu perempuan (bintu 'l ab) 
  3. Ibu ('l umm)
  4. Nenek adari pihak Ibu ('l jidah min jihti 'l umm)
  5. Nenek dari pihak Bapak ('l jidah min jihti 'l ab)
  6. Saudari sekandung (ukhtu 'l syaqiiq)
  7. Saudari sebapak ('l ukhtu 'l ab)
  8. Saudari seibu ('l ukhtu 'l umm)
  9. Istri ('l zaujah)
  10. Orang yang memerdekakan budak ('l mu'tiqah)
*Andai, kelimabelas dan kesepuluh orang ini ada dalam satu kasus waris, maka yang mendapat bagian harta waris adalah bapak, ibu, suami/istri, anak laki-laki, dan anak perempuan.

Atau lihat gambar berikut:

Silsilah Ahli Waris
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!