Wednesday, May 30, 2012

ujungkelingking,

Contoh 1
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000
 (atau 8.000/Anak)

Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000
 (atau 6.500/Anak)

Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub


Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 - 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah




Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000
 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 - 40.000)
=
40.000

Kakek,
ashabah





Contoh untuk kasus 'aul
Harta waris Rp 21.000,-. Ahli waris: suami dan 2 saudari sekandung (perlu diingat bahwa suami mendapat 1/2 bagian, sedang 2 saudari sekandung mendapat 2/3 bagian), maka dengan menyamakan penyebutnya didapat hasil seperti berikut;
  • Suami 1/2 atau 3/6, sedangkan
  • 2 saudari sekandung mendapat 2/3 atau 4/6
Jadi akumulasinya menjadi 7/6. Karena inilah kemudian ditempuh 'aul, yaitu dengan membulatkan angka penyebutnya sehingga jumlahnya menjadi 7/7 ('aul-nya: 1), sehingga bagian menjadi suami 3/7 bukan 3/6, dan bagian  2 saudari sekandung 4/7, bukan 4/6. Maka penghitungannya menjadi;
  •  
Suami,
3/7 x 21.000
=
9.000
  •  
2 Saudari Sekandung,
4/7 x 21.000
=
12.000
 (atau 6.000/Orang)

Contoh untuk kasus rad
Harta waris Rp 6.000,-. Ahli waris: ibu dan seorang anak perempuan. Maka;
  •  
Ibu,
1/6 x 6.000
=
1.000
  •  
Anak Perempuan,
1/2 x 6.000
=
3.000
Dengan penghitungan ini ternyata didapati sisa harta waris Rp 2.000,-. Karena itulah sisa harta ini kemudian dibagi lagi kepada ibu dan anak perempuan, dengan perbandingan 1 : 3 (nilai ini didapat dari perbandingan bagian ibu dan anak perempuan).

1/6 + 1/2 = 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4, dengan perbandingan 1 : 3, maka 1/4 untuk ibu dan 3/4 untuk anak perempuan.

Namun dengan catatan, untuk rad ini ada beberapa syarat, yaitu:
  1. Adanya ashabul furudl (selain suami/istri, dikarenakan mereka bukan termasuk kerabat nasabiyah, akan tetapi kerabat sababiyah: sebab perkawinan)
  2. Tidak adanya ashabah
  3. Adanya kelebihan harta waris

***

لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"...kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(An-Nisa': 11)

Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Wednesday, May 30, 2012
Categories:

29 comments:

  1. wah terima kasih untuk contoh perhitungannya, sangat membantu

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih, sekedar menyalin catatan...

      Delete
    2. ikut posting juga, sekian lama belajar akhirnya mengerti juga

      Delete
    3. Alhamdulillah, yg ada di sini hanya dasarnya saja. Saya lihat di blognya mas penjelasannya lebih rinci. ^_^

      Delete
  2. saya ingin bertanya apabila ahli waris hanya 2 orang anak : 1 laki dan 1 perempuan, dengan ada sebuah wasiat rumah untuk anak laki laki. bagaimana pembagiannya. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara hukum, jika ahli waris HANYA anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan dari keseluruhan jumlah harta.

      Namun, jika ada menyangkut wasiat, maka wasiat ini harus ditunaikan terlebih dahulu, dg catatan: besarnya wasiat tdk lebih dari sepertiga jumlah keseluruhan harta waris.

      Demikian, menurut pemahaman saya. Namun krn ini adl mslah yg sangat penting dr sisi dunia & agama, harap Bapak berkonsultasi kembali dg org yg jauh lebih berkompeten.

      Trims sudah mampir.

      Delete
    2. secara hukum, berwasiat kepada ahli waris itu tidak boleh, tidak sah. kecuali memberi hadiah, dan itu dilakukan ketika masih hidup.

      Delete
    3. Tidak ada wasiat untuk ahli waris... Pembagian Yg berlaku hanya 2:1 saja

      Delete
  3. Wah, pembahan matematika yg ngena banget buat faraid. Simpel tapi ngena,,,,

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum.

    Ingin memperkenalkan aplikasi i-Waris, menghitung warisan secara mudah dan pintar. Aplikasi online maupun offline tersedia di http://iwaris.or.id

    ReplyDelete
  5. mass jika hukum permasala han nya hanya ada istri dan sau dara laki laki se ibu gimana cara penyelesaian nya tuh???

    ReplyDelete
  6. jika hartanya 1m dan yang meninggal ibu ,dan yang masih hidup cuma 2 orang anak laki laki,3 orang anak perempuan dan ayah jadi berapa bagian untuk masing masingnya ?tolong jawab ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dlm buku catatan saya disebutkan bahwa Anak Perempuan akan menjadi Ashabah jika bersama saudara laki-lakinya.
      Sedangkan bagian Ayah (karena mempunyai anak) adl seperenam.

      Jadi cara menghitungnya insyaAllah begini:
      Ayah mendapat bagian seperenam dari Harta waris.
      Sisanya diberikan kepada semua anaknya, dengan pembagian : Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan.

      Maka jika ada 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, sisa harta tadi (seolah-olah) dibagi 7. 3 bagian utk 3 anak perempuan (dibagi rata) dan 4 bagian utk 2 anak laki-laki (dibagi rata).

      demikian, wallahu a'lam

      Delete
    2. mohon dipahami dulu pertanyaannya, itu yang meninggal kan wanita, meninggalkan suami dan anak. kok yang dihitung ayah? memangnya ayah-nya siapa? ayahnya yang meninggal? nggk kan? itu kan suaminya yang meninggal pembagiannya seperempat krn ada anak.

      sedangkan kata "ayah" itu kan ayahnya yang bertanya? bukan ayahnya yang meninggal.

      Delete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. mertua laki" saya sdh meninggal 14 thn yg lalu, iya mempunyai 2 org anak laki" ,termasuk Salah 1 nya suami saya yg sdh meninggal 4 thn yg lalu, kakaknya jg baru meninggal seminggu yg lalu. hanya tinggal ibu mertua, saya dan 2 anak saya, krn kakak ipar saya belum me nikah. mohon penjelasan pembagian nya.terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hitungan saat mertua meninggal
      Ibu mertua = 2/16
      kedua anak laki2 = 14/16 atau tiap anak 7/16

      Hitungan saat suami anda meninggal
      Ibu mertua = 1/6
      Anda = 1/8
      Anak? ????? Laki atau perempuan? ???

      Delete
  9. Assalamualaikum.... maaf sy mau tanya kl ahli waris 1 anak laki2 dan 5 anak perempuan ..bgm pembagian harta warisannya....trmkasih

    ReplyDelete
  10. Anak laki 2 : 1 anak perempuan
    5p + 1l = 5p + 2p = 7p

    Anak laki = 2/7
    Anak p = 1/7

    ReplyDelete
  11. Bapak/ibu, saya ada yang mau ditanyakan.
    Bapak saya meninggal. ahli warisnya :
    - ibu
    - kakak (laki-laki, punya 1 anak laki-laki)
    - kakak (perempuan)
    - saya (perempuan)
    - adik saya (laki-laki, belum menikah)

    Harta peninggalan bapak saya belum di bagi waris. Lalu kakak laki-laki meninggal.

    Dan sekarang, ibu juga meninggal.

    Bagaimana cara membagi waisannya pak/ibu?

    1. Apakah kakak saya yangg meninggal berhak mendapatkan warisan?

    2. Apakah anak laki-laki kakak saya berhak mendapatkan warisan?

    3. Bagaimana cara membagi warisan ini?

    ReplyDelete
  12. 5. Seorang pewaris meningalkan harta warisan berupa harta perniagaan senilai Rp. 100.000,000,00 harta warisan tersebut belum di zakati dan belum di keluarkan untuk keperluan pengurusan zenasanya sebesar 300.000.00,melunasi hutangnya sebesar 200.000.00 dan memenuhi wasiat nya sebesar 1.000.000.00 ahli waris terdiri dari istri,ibu dan ke dua anak permpuan.1 anak laki2,nenek,saudara perempuan sekandung dan seorang paman (saudara laki2 dari ayah)
    BERAPAKAH BAGIAN MASING2 AHLI WARIS TERSEBUT ??

    ReplyDelete
  13. Ass.bapak/ibu saya ada masalah soal warisan,ayah saya meninggal dunia dan meninggalkn ahli waris ,ibu ,2 anak laki2 dan 3 anak perempuan . pembagiannya gimana pak/ibu,tolong di bantu ya pak / ibu .wassallam wr.wb.

    ReplyDelete
  14. Assalammualaikum...ayah sy sdh meninggal...meninggalkan ibu,3 putra,1 putri, iang jasil penjualan rumah 750 jt, berapa bagian tiap masing2 ? Tolong bantuannya...tks.

    ReplyDelete
  15. Apakah harta warisan yang diberikan kepada anak tiri dan anak kandung sama besar

    ReplyDelete
  16. Jika seorang telah meninggal dunia memiliki harta yang ditinggalkan sejumlah 12jt sedangkan ahli waris yaitu :satu orang anak perempuan, suami, satu cucu perempuan brapakah bagian masing masing ahli warisnya?

    ReplyDelete
  17. Dibagi 7 hartanya.
    5 bagian kasi anak perempuan (masing2 dapat 1 bagian).
    dan 2 bagian utk 1 anak laki.

    ReplyDelete
  18. ayah saya meninggal duluan dari org tua nya..meninggal org tua nya memeliki warisan senilai 1.4m..anak laki 5 dan anak 3perempuan dan saya anak dari anak yg meninggal terlebih dahulu 1 perempuan..tolong dibantu gimana hitungan pembagian nya

    ReplyDelete

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!