Monday, May 28, 2012

ujungkelingking - Bagian-bagian ahli waris dan ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut:

Anak laki-laki
  1. Jika yang meninggal hanya meninggalkan anak laki-laki saja, maka semua harta waris akan jatuh kepadanya (ashabah)
  2. Jika yang meninggal meninggalkan 2 (dua) anak laki-laki atau lebih, maka harta waris harus dibagi sama rata
  3. Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ahli waris lain, maka harta waris dibagikan terlebih dahulu kepada yang berhak mendapatkan diantara mereka dengan pembagian tertentu (furudl muqaddar), dan sisanya untuk anak laki-laki, sebagai ashabah
  4. Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
  5. Semua ahli waris akan mahjub jika ada anak laki-laki, kecuali anak perempuan, bapak, ibu, kakek, nenek (pihak bapak), nenek (pihak ibu), suami/istri
"...Allah mewajibkan atas anak-anakmu bahwa seorang anak laki-laki mendapat bagian dua anak perempuan..." (An-Nisa': 11)

Anak perempuan
  1. Jika anak perempuan seorang, maka ia akan mendapatkan separuh dari harta waris
  2. Jika ada 2 (dua) anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka mendapat 2/3 dari harta
  3. Jika bersama saudara laki-laki, maka ia mendapat 1/2 dari besarnya bagian laki-laki
  4. Jika bersama saudara laki-laki dan ada ahli waris lain, maka ia dan saudara laki-lakinya mendapat sisa setelah diberikan kepada ahli waris lain yang berhak
  5. Jika ia sendiri, maka ia merupakan penghalang bagi saudara seibu orang yang meninggal. Jika 2 (dua) orang atau lebih, maka mereka menjadi penghalang bagi cucu perempuan
"...jika seorang diri maka dia mendapat separuh..." (An-Nisa': 11)
"...jika mereka (perempuan) di atas dua, maka bagian mereka duapertiga..." (An-Nisa': 11)

Bapak
  1. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu laki-laki, maka bagian bapak 1/6 dari harta, sedang sisanya untuk anak/cucu laki-laki. 
  2. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu perempuan, maka bagian bapak 1/6 dan anak/cucu perempuan mendapat 1/2 dari harta. Selanjutnya sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
  3. Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mendapat semua harta (ashabah)
  4. Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian ibu 1/3 dari harta
  5. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan suami, maka suami dapat 1/2 dari harta, ibu mendapat 1/3 dari sisa harta, bapak sebagai ashabah.
  6. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan istri, maka istri mendapat 1/4 dari harta, ibu 1/3 dari sisa harta, lebihnya untuk bapak (ashabah)
  7. Semua ahli waris akan mahjub jika ada bapak, kecuali: anak; cucu; ibu; suami/istri
"...dan bagi ibu-bapaknya masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak..." (An-Nisa': 11)
"Serahkanlah harta waris itu kepada yang berhak, adapun sisanya untuk laki-laki yang terdekat dengan yang meninggal." (Bukhari dan Muslim)
"...jika yang meninggal tidak mempunyai anak, maka warisannya untuk kedua orang tuanya, adapun untuk ibu 1/3nya..." (An-Nisa': 11)

Ibu
  1. Jika yang meninggal meninggalkan ibu, anak/cucu, maka bagian ibu adalah 1/6 (seperti dalil di atas)
  2. Jika yang meninggal hanya meninggalkan ibu dan saudara, maka bagian ibu 1/6
  3. Jika yang meninggal tidak meninggalkan siapa-siapa kecuali ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3
  4. Pada ketentuan ini ada 2 (dua) masalah:
  • Gharwiin*, yang sangat terang
  • Umariyyin, dua masalah yang disandarkan kepada Umar bin Khattab
Disebut demikian karena Umar bin Khattab memutuskan sebagai berikut:

1. Jika ahli waris terdiri dari suami, bapak dan ibu, maka:
  • Suami mendapat 1/2 dari harta
  • Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
  • Bapak sebagai ashabah
2. Jika ahli waris terdiri dari istri, bapak dan ibu, maka:
  • Istri mendapat 1/4 dari harta
  • Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
  • Bapak, ashabah

Suami
  1. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka suami memperoleh 1/2 dari harta
  2. Jika yang meninggal memiliki anak/cucu, maka suami mendapat 1/4 dari harta peninggalan istri
  3. Suami tidak dapat di-mahjub-kan oleh siapapun dan tidak pula dapat menjadi hajib
"...dan bagian kamu (suami) separuh dari harta peninggalan istri-istrimu jika ia tidak mempunyai anak..." (An-Nisa': 12)
"...jika mereka (istri-istrimu) mempunyai anak, maka bagianmu 1/4 dari harta yang ditinggalkannya..." (An-Nisa': 12)

Istri
  1. Jika yang meninggal mempunyai anak/cucu, maka istri akan memperoleh 1/8 bagian dari harta waris
  2. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka istri memperoleh 1/4 bagian dari harta
  3. Istri tidak dapat di-mahjub-kan dan tidak pula dapat menjadi hajib
  4. Jika istri lebih dari seorang, maka pembagian itu dibagi sama rata
"...jika engkau mempunyai anak, maka bagian mereka (istri) seperdelapan..." (An-Nisa': 12)
"...dan bagian mereka 1/4 dari harta peninggalanmu jika kamu tidak mempunyai anak..." (An-Nisa': 12)

Catatan:
  • Harta gono-gini, bila suami meninggal dan kekayaannya itu didapat setelah pernikahan, maka istri mendapat 1/3 dari harta peninggalan sebelum dibagi secara fara'idl.
  • Bila istri ikut andil modal sama banyaknya dengan suami, maka istri berhak memperoleh 1/2 dari harta sebelum dibagi. 

Kakek
  1. Jika yang meninggal meninggalkan kakek dan anak/cucu laki-laki, maka kakek akan mendapat 1/6 bagian (menggantikan bapak)
  2. Jika yang meninggal meninggalkan anak/cucu perempuan, maka kakek mendapatkan 1/6 bagian dan juga mendapatkan sisa (ashabah) bila masih ada, setelah dibagikan kepada yang berhak
  3. Jika ahli waris hanya kakek saja, maka semua harta waris jatuh padanya
  4. Jika yang meninggal disamping meninggalkan kakek juga meninggalkan ahli waris lain seperti; ibu, suami/istri, maka setelah dibagi kepada yang berhak sisanya untuk kakek (ashabah)
  5. Kakek akan menjadi mahjub selama masih ada bapak. Dan kakek dapat me-mahjub-kan ahli waris berikut:
  • Saudara seibu
  • Keponakan laki-laki sekandung
  • Keponakan laki-laki sebapak
  • Paman sekandung
  • Paman sebapak
  • Misan laki-laki sekandung
  • Misan laki-laki sebapak
  • Bapaknya kakek
"Dan Umar memberikan kepada kakek 1/6 jika tidak ada anak" (Ad Darimiy)
Nenek
Ada 2 (dua) nenek dalam masalah warisan ini; nenek dari pihak bapak dan nenek dari pihak ibu.
Keduanya dalam memperoleh harta waris menurut ketentuan-ketentuan berikut:
  1. Jika yang meninggal meninggalkan seorang nenek saja dan tidak ada ibu, maka nenek memperoleh 1/6 (baik ada ahli waris lain ataupun tidak)
  2. Jika nenek yang ditinggalkan itu lebih dari seorang, maka bagian yang 1/6 tersebut dibagi sama rata
  3. Nenek (dari pihak bapak ataupun ibu) akan mahjub jika yang meninggal masih meninggalkan ibu
  4. Nenek dari pihak bapak jika masih ada bapak akan mahjub, sedang nenek dari pihak ibu tidak
  5. Nenek tidak me-mahjub-kan siapapun diantara ahli waris, hanya nenek yang jauh tidak memperoleh harta waris selama ada nenek yang dekat
"Sesungguhnya Nabi shallallhu alaihi wa salaam memberikan kepada nenek 1/6 apabila tidak ada ibu." (Abu Dawud)
"Rasulullah shallallhu alaihi wa salaam telah memberikan 1/6 untuk tiga orang nenek, dua orang dari pihak bapak dan seorang dari pihak ibu." (Ad Daruquthni)

Wala' (Harta waris untuk yang memerdekakan budak, pen.)
  1. Jika bekas budak meninggal sedangkan ahli warisnya tidak ada kecuali bekas tuannya saja
  2. Jika bekas budak meninggalkan bekas tuannya dan ahli warisnya, maka harta diberikan kepada ahli warisnya, bila ada sisa untuk bekas tuannya
  3. Jika bekas budak meninggal, dengan meninggalkan ashabah, maka bekas tuannya tidak mendapatkan apa-apa
  4. Jika bekas budak meninggal sedang bekas tuannya mati terlebih dahulu, maka ashabah bekas tuannya sebagai gantinya

* maaf penulis kurang jelas, apakah penulisannya yang benar seperti itu
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012
Categories:

12 comments:

  1. akhi mw nanya..
    jika seorang ibu meninggal dengan memiliki 2 anak perempuan dan suami bgmn pembagian warisannya?
    nenek&kakek sudah tiada,dengan ibu memiliki 4 orang saudara perempuan & 4 orang saudara laki-laki.. jumlah warisannya kira-kira 200jt..
    bagaimana pembagian warisannya?
    semoga bisa segera dijawab karena penting,jazakallah khairon katsiro

    ReplyDelete
  2. akhi mw nanya..
    jika seorang ibu meninggal dengan memiliki 2 anak perempuan dan suami bgmn pembagian warisannya?
    nenek&kakek sudah tiada,dengan ibu memiliki 4 orang saudara perempuan & 4 orang saudara laki-laki.. jumlah warisannya kira-kira 200jt..
    bagaimana pembagian warisannya?
    semoga bisa segera dijawab karena penting,jazakallah khairon katsiro

    ReplyDelete
    Replies
    1. # Istri dengan jatah (1/4) : 40 juta
      # 2 anak pr dengan jatah (2/3) : 106.66 juta dibagi 2 anak, masing2 53.33 juta
      # 8 orang saudara ibu (1/3) : 53.33 dibagi 8 kepala

      Delete
  3. Bismillahirrahmanirrahiim,

    Sebelumnya saya mohon maaf bila jawaban saya ini terlambat.

    Dari ket. mbak Dita, brt dlm kasus tsb ada 4 ahli waris, yaitu: 2 anak pr; suami; 4 sdr pr; dan 4 sdr laki-laki.

    Maka pembagiannya adl sbb:

    Suami, krn ada anak, dia mndpat 1/4 x 200jt.

    2 Anak pr, krn tdk ada sdr laki-laki, mk mndpat 2/3 x 200jt (dibagi rata utk masing2)

    Sedang sisanya diberikan kpd 4 sdr laki-laki krn mrk brtindak sbg ashabah (dibagi rata utk masing2)

    http://ujungkelingking.blogspot.com/2012/05/siapa-saja-ashabah-itu.html

    Dmikian mdh2n Allah memudahkan sgala urusan kita...

    ReplyDelete
  4. kaka boleh tanya gak ??
    Sebutkan ahli warits dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan , kalau mereka semua ada siapa yang berhak mendapatkan warits.??

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba baca artikel yg membahas ttg ini di blog ini...

      Delete
  5. Kak boleh nnya ga? Jika ayahnya yg meninggal dan dia meninggalkan istri, 2 anak laki laki dan 2 anak perempuan, itu gimana ya kak? Makasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba baca ttg bagian istri dan anak perempuan.

      Delete
  6. Ka maaf mw tanta,,, jika ayahnya yg meninggal dan meninggalkan isteri, 3 anak perempuan dan saudara laki2 dari pihak ayah bagaimana cara pembagian nya dgn harta 500jt...

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!