Monday, March 7, 2011

ujungkelingking - Sebanyak 5,89 juta wajib pajak orang pribadi dan badan dilaporkan tidak patuh memenuhi kewajiban mereka menyampaikan SPT Pajak Penghasilan tahunan. Banyak faktor yang menjadi alasan, seperti tidak memiliki waktu untuk menyampaikan SPT atau memang tidak melaporkan SPT karena merasa sudah tidak memiliki pekerjaan.

Pada 2010, jumlah wajib pajak terdaftar adalah 15,9 juta baik orang pribadi maupun badan, tetapi hanya 14,1 juta yang wajib menyampaikan SPT. Yang menyampaikan SPT masih 8,2 juta wajib pajak (58,16%). Sebagai perbandingan, tahun 2008 sebanyak 33,08% dan tahun 2009 sebanyak 54,15%.

Banyaknya wajib pajak yang tidak patuh itu semestinya disikapi dengan arif oleh Dirjen Pajak. Ketidak patuhan mereka itu bisa jadi karena sebagian dari mereka memang awam tentang pajak. Sebagiannya lagi mengerti pajak tetapi tidak percaya dengan kinerja petugas pajak. Yang terakhir ini tentu ada hubungannya dengan kasus yang baru-baru ini mencoreng instansi perpajakan.

Lepas dari itu semua, sangatlah penting bagi instansi perpajakan untuk membuka mata masyarakat kita tentang pentingnya pajak. Pembelajaran tentang pajak mungkin bisa dimasukkan pada kurikulum sekolah menengah atas, bukan hanya pada perkuliahan saja. Atau bisa juga diselenggarakan brevet-brevet dengan biaya murah.

Selain itu juga, pengusutan kasus-kasus yang mencoreng instansi ini haruslah terus dilakukan dengan transparan. Diharapkan dengan itu kepercayaan masyarakat akan kembali tumbuh.
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, March 07, 2011
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!