ujungkelingking - Bagian-bagian ahli waris dan ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki
- Jika yang meninggal hanya meninggalkan anak laki-laki saja, maka semua harta waris akan jatuh kepadanya (ashabah)
- Jika yang meninggal meninggalkan 2 (dua) anak laki-laki atau lebih, maka harta waris harus dibagi sama rata
- Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ahli waris lain, maka harta waris dibagikan terlebih dahulu kepada yang berhak mendapatkan diantara mereka dengan pembagian tertentu (furudl muqaddar), dan sisanya untuk anak laki-laki, sebagai ashabah
- Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
- Semua ahli waris akan mahjub jika ada anak laki-laki, kecuali anak perempuan, bapak, ibu, kakek, nenek (pihak bapak), nenek (pihak ibu), suami/istri
"...Allah mewajibkan atas anak-anakmu bahwa seorang anak laki-laki mendapat bagian dua anak perempuan..." (An-Nisa': 11)
Anak perempuan
- Jika anak perempuan seorang, maka ia akan mendapatkan separuh dari harta waris
- Jika ada 2 (dua) anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka mendapat 2/3 dari harta
- Jika bersama saudara laki-laki, maka ia mendapat 1/2 dari besarnya bagian laki-laki
- Jika bersama saudara laki-laki dan ada ahli waris lain, maka ia dan saudara laki-lakinya mendapat sisa setelah diberikan kepada ahli waris lain yang berhak
- Jika ia sendiri, maka ia merupakan penghalang bagi saudara seibu orang yang meninggal. Jika 2 (dua) orang atau lebih, maka mereka menjadi penghalang bagi cucu perempuan
"...jika seorang diri maka dia mendapat separuh..." (An-Nisa': 11)
"...jika mereka (perempuan) di atas dua, maka bagian mereka duapertiga..." (An-Nisa': 11)
Bapak
- Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu laki-laki, maka bagian bapak 1/6 dari harta, sedang sisanya untuk anak/cucu laki-laki.
- Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu perempuan, maka bagian bapak 1/6 dan anak/cucu perempuan mendapat 1/2 dari harta. Selanjutnya sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
- Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mendapat semua harta (ashabah)
- Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian ibu 1/3 dari harta
- Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan suami, maka suami dapat 1/2 dari harta, ibu mendapat 1/3 dari sisa harta, bapak sebagai ashabah.
- Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan istri, maka istri mendapat 1/4 dari harta, ibu 1/3 dari sisa harta, lebihnya untuk bapak (ashabah)
- Semua ahli waris akan mahjub jika ada bapak, kecuali: anak; cucu; ibu; suami/istri
"...dan bagi ibu-bapaknya masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak..." (An-Nisa': 11)
"Serahkanlah harta waris itu kepada yang berhak, adapun sisanya untuk laki-laki yang terdekat dengan yang meninggal." (Bukhari dan Muslim)
"...jika yang meninggal tidak mempunyai anak, maka warisannya untuk kedua orang tuanya, adapun untuk ibu 1/3nya..." (An-Nisa': 11)
Ibu
- Jika yang meninggal meninggalkan ibu, anak/cucu, maka bagian ibu adalah 1/6 (seperti dalil di atas)
- Jika yang meninggal hanya meninggalkan ibu dan saudara, maka bagian ibu 1/6
- Jika yang meninggal tidak meninggalkan siapa-siapa kecuali ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3
- Pada ketentuan ini ada 2 (dua) masalah:
- Gharwiin*, yang sangat terang
- Umariyyin, dua masalah yang disandarkan kepada Umar bin Khattab
Disebut demikian karena Umar bin Khattab memutuskan sebagai berikut:
1. Jika ahli waris terdiri dari suami, bapak dan ibu, maka:
- Suami mendapat 1/2 dari harta
- Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
- Bapak sebagai ashabah
2. Jika ahli waris terdiri dari istri, bapak dan ibu, maka:
- Istri mendapat 1/4 dari harta
- Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
- Bapak, ashabah
Suami
- Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka suami memperoleh 1/2 dari harta
- Jika yang meninggal memiliki anak/cucu, maka suami mendapat 1/4 dari harta peninggalan istri
- Suami tidak dapat di-mahjub-kan oleh siapapun dan tidak pula dapat menjadi hajib
"...dan bagian kamu (suami) separuh dari harta peninggalan istri-istrimu jika ia tidak mempunyai anak..." (An-Nisa': 12)
"...jika mereka (istri-istrimu) mempunyai anak, maka bagianmu 1/4 dari harta yang ditinggalkannya..." (An-Nisa': 12)
Istri
- Jika yang meninggal mempunyai anak/cucu, maka istri akan memperoleh 1/8 bagian dari harta waris
- Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka istri memperoleh 1/4 bagian dari harta
- Istri tidak dapat di-mahjub-kan dan tidak pula dapat menjadi hajib
- Jika istri lebih dari seorang, maka pembagian itu dibagi sama rata
"...jika engkau mempunyai anak, maka bagian mereka (istri) seperdelapan..." (An-Nisa': 12)
"...dan bagian mereka 1/4 dari harta peninggalanmu jika kamu tidak mempunyai anak..." (An-Nisa': 12)
Catatan:
- Harta gono-gini, bila suami meninggal dan kekayaannya itu didapat setelah pernikahan, maka istri mendapat 1/3 dari harta peninggalan sebelum dibagi secara fara'idl.
- Bila istri ikut andil modal sama banyaknya dengan suami, maka istri berhak memperoleh 1/2 dari harta sebelum dibagi.
Kakek
- Jika yang meninggal meninggalkan kakek dan anak/cucu laki-laki, maka kakek akan mendapat 1/6 bagian (menggantikan bapak)
- Jika yang meninggal meninggalkan anak/cucu perempuan, maka kakek mendapatkan 1/6 bagian dan juga mendapatkan sisa (ashabah) bila masih ada, setelah dibagikan kepada yang berhak
- Jika ahli waris hanya kakek saja, maka semua harta waris jatuh padanya
- Jika yang meninggal disamping meninggalkan kakek juga meninggalkan ahli waris lain seperti; ibu, suami/istri, maka setelah dibagi kepada yang berhak sisanya untuk kakek (ashabah)
- Kakek akan menjadi mahjub selama masih ada bapak. Dan kakek dapat me-mahjub-kan ahli waris berikut:
- Saudara seibu
- Keponakan laki-laki sekandung
- Keponakan laki-laki sebapak
- Paman sekandung
- Paman sebapak
- Misan laki-laki sekandung
- Misan laki-laki sebapak
- Bapaknya kakek
"Dan Umar memberikan kepada kakek 1/6 jika tidak ada anak" (Ad Darimiy)
Nenek
Ada 2 (dua) nenek dalam masalah warisan ini; nenek dari pihak bapak dan nenek dari pihak ibu.
Keduanya dalam memperoleh harta waris menurut ketentuan-ketentuan berikut:
- Jika yang meninggal meninggalkan seorang nenek saja dan tidak ada ibu, maka nenek memperoleh 1/6 (baik ada ahli waris lain ataupun tidak)
- Jika nenek yang ditinggalkan itu lebih dari seorang, maka bagian yang 1/6 tersebut dibagi sama rata
- Nenek (dari pihak bapak ataupun ibu) akan mahjub jika yang meninggal masih meninggalkan ibu
- Nenek dari pihak bapak jika masih ada bapak akan mahjub, sedang nenek dari pihak ibu tidak
- Nenek tidak me-mahjub-kan siapapun diantara ahli waris, hanya nenek yang jauh tidak memperoleh harta waris selama ada nenek yang dekat
"Sesungguhnya Nabi shallallhu alaihi wa salaam memberikan kepada nenek 1/6 apabila tidak ada ibu." (Abu Dawud)
"Rasulullah shallallhu alaihi wa salaam telah memberikan 1/6 untuk tiga orang nenek, dua orang dari pihak bapak dan seorang dari pihak ibu." (Ad Daruquthni)
Wala' (Harta waris untuk yang memerdekakan budak, pen.)
- Jika bekas budak meninggal sedangkan ahli warisnya tidak ada kecuali bekas tuannya saja
- Jika bekas budak meninggalkan bekas tuannya dan ahli warisnya, maka harta diberikan kepada ahli warisnya, bila ada sisa untuk bekas tuannya
- Jika bekas budak meninggal, dengan meninggalkan ashabah, maka bekas tuannya tidak mendapatkan apa-apa
- Jika bekas budak meninggal sedang bekas tuannya mati terlebih dahulu, maka ashabah bekas tuannya sebagai gantinya
* maaf penulis kurang jelas, apakah penulisannya yang benar seperti itu
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012