Friday, April 1, 2011

ujungkelingking - Sebagian orang menganggap demokrasi adalah haram, bahkan termasuk kemusyrikan. Karena di dalam konsep demokrasi rakyat menjadi sumber hukum dan kekuasaan ditentukan oleh mayoritas.

Di satu sisi mereka benar, yaitu mengingkari demokrasi yang hal itu termasuk dalam bentuk kekafiran dan kemusyrikan. (Kitab Tanwir adh-Dhulumat karya Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam -hafidhahullah-).

Namun, di sisi lain mereka juga melakukan kesalahan yang sangat besar yaitu serampangan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada orang. Biasanya mereka berdalil dengan ayat (yang artinya),
“Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” [Al-Maa’idah: 44]

Sederhananya begini, bahwa seandainya mereka -pemerintah- berhukum dengan selain hukum Allah, maka ada satu hal penting yang perlu diingat, yaitu bahwa tidak semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu dihukumi kafir.

Berikut ini adalah ringkasan penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan isi Kitab at-Tauhid:

Yang dimaksud dengan berhukum dengan selain hukum Allah yang dihukumi kafir dan murtad -sehingga layak untuk disebut sebagai thaghut- adalah dalam tiga keadaan:
  1. Apabila dia meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah -yang bertentangan dengan hukum Allah- itu boleh, seperti contohnya: meyakini bahwa zina dan khamr itu halal.
  2. Apabila dia meyakini bahwa selain hukum Allah itu sama saja (sama baiknya) dengan hukum Allah.
  3. Apabila dia meyakini bahwa selain hukum Allah lebih bagus daripada hukum Allah.

Lalu, dia bisa dihukumi dhalim (belum kafir), apabila dia masih meyakini hukum Allah lebih bagus dan wajib diterapkan namun karena kebenciannya kepada orang yang menjadi objek hukum maka dia menerapkan selain hukum Allah. Demikian juga ia dikatakan fasik (belum kafir), apabila dia menggunakan selain hukum Allah dengan keyakinan bahwa hukum Allah yang benar, namun dia melakukan hal itu dorongan hawa nafsu, suap dsb. Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa tindakan orang yang mengganti syari’at dengan undang-undang buatan manusia dapat dikategorikan sebagai bentuk kekafiran akbar. Meskipun demikian, orang yang memberlakukan undang-undang ini tidak serta merta dikafirkan. Seperti misalnya, apabila dia menyangka bahwa sistem yang diberlakukannya itu tidak bertentangan dengan Islam, atau dia menyangka bahwa hal itu termasuk urusan yang diserahkan oleh Islam kepada manusia, atau dia tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu termasuk kekafiran (al-Qaul al-Mufid [2/68-69 dan 71]).

Berdasar keterangan di atas tentu jelas bagi kita bahwa tindakan yang dengan mudahnya mengkafirkan penguasa serta menjuluki mereka sebagai rezim thaghut adalah sebuah tindakan serampangan dan tidak dibangun di atas ilmu yang benar. Bahkan, kalau diteliti lebih jauh ternyata mereka itu telah terjangkiti pemikiran-pemikiran Khawarij modern!

Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Friday, April 01, 2011
Categories:

0 comments:

Post a Comment

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!