ujungkelingking - Selamatkan Anak dari Kekerasan Seksual
Alhamdulillah, semoga teman-teman semua senantiasa dikarunia kesehatan dan rejeki yang berkah. Aamiin.
Selama ini kita menganggap sekolahan adalah tempat yang aman buat anak-anak kita. Disamping ada para guru yang akan mendidik mereka, juga ada teman-teman tempat berbagi keceriaan.
Namun apa yang terungkap di media seolah membuyarkan itu semua. Belum selesai berita mengenai JIS, muncul berita serupa dengan korban lain di tempat berbeda. Sebelumnya, kasus-kasus tentang kekerasan seksual pada anak juga kerap menghiasi media.
Miris.
Prihatin.
Dan khawatir tentunya. Mengingat kita juga memiliki (atau akan memiliki) anak-anak yang juga akan masuk sekolah.
Bencana nasional yang tidak terlihat
Dari data yang diambil dari Komnas Perlindungan Anak, tahun 2012 tercatat ada 2.637 kasus kekerasan yang terjadi pada anak (62% berupa kasus pelecehan seksual). Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang "hanya" 2.509 kasus dengan 58% di antaranya yang berupa kekerasan seksual pada anak.
Melihat pertumbuhan kasusnya yang tidak bisa dibilang ringan, sudah sepantasnya hal ini disebut sebagai bencana nasional yang butuh perhatian lebih dari Pemerintah. Bukankah mereka-mereka ini yang akan menjadi pengganti kita? Namun sayangnya berita-berita seperti ini rupanya masih kalah pamor dengan berita tentang korupsi, banjir, dsb.
Menurut seorang psikolog spesialis parenting, Elly Risman, ketika seseorang melihat suatu konten porno, maka apa yang ditangkap mata akan langsung masuk ke sistem lindik di otak kecil, yang kemudian merangsang hormon dopamine, seperti ketika orang mengonsumsi narkoba. Efeknya menimbulkan kecanduan. Pada saat bersamaan, tubuh mengeluarkan hormon kenikmatan seperti hormon yang muncul ketika orang sedang bersetubuh.
Meski proses itu terjadi di otak kecil, kerusakan terjadi di otak bagian depan (prefrontal cortex/PFC). Tepatnya, di atas alis mata ke arah kanan yang fungsinya membuat perencanaan, kontrol diri, mengatur emosi hingga mengambil keputusan.
Kerusakan otak bagian depan ini sangat berbahaya. Sebab, fungsi-fungsi otak sebagai pembuat perencanaan, kontrol diri, pengatur emosi, dan mengambil keputusan tidak dapat dilakukan dengan baik. Padahal, fungsi-fungsi inilah yang membedakan manusia dengan binatang. (kompas.com)
Sanksi yang "nanggung"
Hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual adalah:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 289 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 290 KUHP
Diancam dengan pidana paling lama 7 (tujuh) tahun:
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin;
Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang lain
Pasal 291 KUHP
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun.
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun.
Pasal 292 KUHP
Orang yang cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun.
Hukuman 3-15 tahun jelas tidak sebanding dengan trauma fisik dan psikis yang dialami korban. Apakah anda bisa bayangkan ketika pelaku keluar nanti dan kemungkinan kembali bertemu dengan anak-anak kita? Atau bisa saja pelaku akan melakukannya lagi dengan korban yang lain? Ingat saja, ini adalah soal kecanduan.
Berbeda dengan Islam yang menerapkan hukuman mati (rajam) atau pengasingan. Intinya pelaku tidak boleh lagi bertemu dengan korban, agar tidak timbul lagi trauma.
Perlu langkah proteksi
Sebuah pesan dari Change.org masuk ke email saya pagi ini. Isinya adalah
permintaan untuk menandatangani petisi tentang perlunya membuat daftar orang-orang yang menjadi pelaku tindakan kekerasan seksual pada
anak.
Di negara-negara lain sudah ada National Sex Offender Registry atau Daftar Pelaku Kekerasan Seks Nasional. Isinya adalah sebuah daftar yang berisikan nama dan foto dari para pelaku kekerasan seksual.
|
Save Our Children |
Dengan adanya daftar ini, pihak sekolah atau pihak penyelenggara pendidikan bisa menggunakannya sebagai acuan ketika akan merekrut karyawan-karyawan baru.
Petisi yang disampaikan oleh Precilia Siahaan melalui Change.org setidaknya butuh 15.000 tandatangan untuk bisa diserahkan ke Bpk. Amir Syamsudin (Menteri Hukum & HAM), Kementerian Hukum dan HAM, M. Nuh (Menteri Pendidikan & Kebudayaan).
Berikut petisinya.
Yang mau berpartisipasi, monggo. Semoga anak-anak Indonesia mendapatkan yang terbaik. Aamiin.