Friday, June 10, 2011

ujungkelingking - Jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Jihad bahkan termasuk di antara kewajiban dalam Islam yang sangat agung.
Secara etimologis, jihad berasal dari kata  جَهَدَ - يُجَهِدُ  yang berarti mengerahkan segenap kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan, untuk memperoleh tujuan.

Sedang para ahli fiqih mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah secara langsung maupun tidak (misalnya dengan memberikan bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan logistik, dll.). Karena itu, perang dalam rangka menegakkan kalimat Allah disebut dengan jihad.

Jihad dalam pengertian perang dan keagungannya disebut dalam Al-Qur’an pada banyak ayat. Begitu juga ancaman dan celaan Allah terhadap orang-orang yang enggan berjihad.

Pertanyaannya, kapan dan dimana jihad -dalam pengertian perang- itu dilakukan?

Pertama: Ketika kaum/negeri Muslimin diserang oleh orang-orang/negara kafir.

Ini disebut dengan jihad defensif.

Dalam kondisi seperti ini, Allah subhanahu wa ta'alaa telah mewajibkan kaum Muslimin untuk membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslimin,


وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِ

"Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Baqarah: 190]

Kedua: Ketika ada sekelompok Muslimin yang diperangi oleh orang-orang/negara kafir.

Kaum Muslimin wajib menolong mereka. Kaum Muslimin itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu, serangan atas sebagian kaum Muslimin pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya membela kaum Muslimin di Afganistan, Irak, atau Palestina, misalnya, merupakan kewajiban kaum Muslimin di seluruh dunia.

Allah subhanahu wa ta'alaa berfirman:


وَإِنْ اسْتَنْصُرُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمْ النَّصْر

“Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan agama ini maka kalian wajib menolong mereka.” [Al-Anfal: 72]

Ketiga: Ketika dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah) dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka.

Dakwah adalah seruan pemikiran, non fisik. Maka, ketika dihalangi secara fisik, wajib kaum Muslimin berjihad untuk melindungi dakwah dan menghilangkan halangan-halangan fisik yang ada di hadapannya dibawah pimpinan khalifah. Ini disebut dengan jihad ofensif.



Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Friday, June 10, 2011
ujungkelingking - Ada sebuah kisah di jaman Rasulullah.

Seorang sahabat hendak berangkat ke medan perang. Sebelum berangkat, sahabat ini berpesan kepada istrinya agar tidak meninggalkan rumah selama dia berada di medan perang. Istri sahabat ini rupanya seorang istri yang sholehah. Pandai menjaga amanah. Taat kepada suami.

Setelah itu, beberapa waktu kemudian datanglah utusan dari orang tua si istri ini, mengabarkan bahwa ibunya sedang sakit keras. Ibunya berharap agar anaknya mau menjenguknya.

Istri sahabat ini dengan halus menolak. Ia mengatakan bahwa dirinya dilarang oleh suaminya untuk meninggalkan rumah, selama sang suami di medan perang. Maka pulanglah utusan itu.

Beberapa hari kemudian, utusan tersebut datang kembali. Dari utusan itu diperoleh kabar bahwa sakit ibunya semakin bertambah parah. Utusan itu berharap agar si istri sahabat ini sudi untuk menjenguknya, karena ini mungkin untuk yang terakhir kali.

Istri sahabat ini tetap menolaknya. Hatinya sedih mendengar keadaan ibunya, tapi dirinya adalah seorang muslimah –yang menjaga amanah suami adalah segala-galanya. Utusan itu pun akhirnya pulang dengan tangan hampa.

Hari berikutnya, utusan itu datang lagi. Kali ini kabar yang dibawanya cukup menyedihkan. Ibunya, telah meninggal. Lagi-lagi utusan itu meminta agar si istri ini mau untuk sekedar melihat jenazahnya.

Istri sahabat ini menangis. Namun dia tetap bergeming. Suaminya telah berpesan kepadanya, dan ia harus mentaatinya.

Utusan itu pun akhirnya kembali pulang. Akan tetapi sebelum pulang utusan itu mendatangi Rasulullah. Dia bermaksud melaporkan tindakan si istri sahabat –yang tidak mau menjenguk ibunya sendiri yang sedang sakit, hanya karena mentaati pesan suaminya.

Tapi apa jawaban Rasulullah?

“Perempuan itu, masuk Surga.”
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Friday, June 10, 2011

Thursday, June 9, 2011

ujungkelingking - Pajak, secara globalnya dibagi menjadi 2 macam, yaitu pajak yang diambil secara adil dan memenuhi berbagai syaratnya; lalu pajak yang diambil secara dhalim dan melampaui batas.

Penetapan pajak karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa - sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut - maka dalam kondisi seperti itu ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya.


Hal tersebut berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahshilan li a’laahuma” (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar).

Berarti, salah satu hak penguasa kaum muslimin adalah menetapkan berapa besaran beban berjihad-harta kepada setiap orang yang mampu. Imam an Nawawi dan ulama Syafi’iyah yang lain, mereka juga menguatkan pendapat bahwa kalangan kaya dari kaum muslimin berkewajiban membantu kaum muslimin dengan harta selain zakat.

Termasuk juga, pungutan untuk fasilitas umum yang bermanfaat bagi seluruh individu masyarakat, atau apabila dakwah kepada Allah dan penyampaian risalah-Nya membutuhkan dana, maka kewajiban pajak dapat diterapkan untuk memenuhi keperluan itu. Kewajiban tersebut hanya bisa terealisasi dengan penetapan pajak di luar kewajiban zakat. Oleh karena itu, kewajiban ini ditopang kaidah “maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib“ (sesuatu, yang sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu pun bersifat wajib).

Namun, ketetapan ini terikat dengan sejumlah syarat, yaitu:
  1. Bait al-maal mengalami kekosongan dan kebutuhan negara untuk menarik pajak memang sangat dibutuhkan sementara sumber pemasukan negara yang lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak ada.
  2. Pajak yang ditarik wajib dialokasikan untuk berbagai kepentingan umat dengan cara yang adil.
  3. Bermusyawarah dengan ahlu ar-ra’yi dan anggota syura dalam menentukan berbagai kebutuhan negara yang membutuhkan dana tunai dan batas maksimal sumber keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut disertai pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian dana tersebut dengan cara yang sejalan dengan syari’at.

Pajak jenis ini, yang dibagikan secara adil dan dengan cara yang benar telah disebutkan oleh para ahli fikih empat madzhab, sebagaimana hal ini didukung oleh perbuatan ‘Umar bin al-Khathab radliallahu ‘anhu di masa kekhalifahannya, dimana beliau mewajibkan pajak sebesar 10% kepada para pedagang ahlu al-harb, sedangkan untuk pedagang ahlu adz-dzimmah sebesar 5%, dan 2,5% bagi pedagang kaum muslimin.

***

Sedangkan pajak jenis kedua yang diambil secara tidak wajar dan zhalim, maka hal itu adalah merupakan bentuk “penyitaan” yang diambil dari pemiliknya secara paksa. Hal ini menyelisihi prinsip umum syari’at Islam yang terkait dengan harta, yaitu hukum asal dalam permasalahan harta adalah haram diganggu, berpedoman pada dalil-dalil yang banyak, diantaranya adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berdasarkan hal ini, maka berbagai hadits yang mencela para pemungut pajak dan mengaitkannya dengan siksa yang berat, kesemuanya didasarkan kepada makna pajak yang diberlakukan secara tidak wajar dan zhalim, yang diambil dan dialokasikan tanpa hak dan tanpa adanya pengarahan.

Pemungut pajak adalah salah satu pendukung tindak kedlaliman, bahkan dia merupakan kedlaliman itu sendiri, karena dia mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak. (Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair)

Inilah kondisi riil saat ini. Berbagai pajak tidak wajar diwajibkan oleh pemerintahan atas kaum fakir. Kemudian, pajak tersebut disetorkan kepada para pemimpin, penguasa dan kalangan elit, yang pada umumnya digunakan untuk memenuhi syahwat dan kesenangan mereka dan hal itu tertuang dalam berbagai protokol resmi kenegaraan ketika menerima tamu dari kalangan para raja dan pemimpin. Demikian pula pajak tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai pesta dan festival yang di dalamnya terdapat kemaksiatan dan minuman keras, mempertontonkan aurat, pertunjukan musik dan tari serta kegiatan batil lainnya yang jelas-jelas membutuhkan biaya yang mahal.


Sumber: muslim.or.id
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, June 09, 2011

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!