Syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilu adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah
- Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Wednesday, February 12, 2014