Syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilu adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah
  3. Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
  4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap


Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Wednesday, February 12, 2014

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!