ujungkelingking -

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الأمِّيِّينَ رَسُولا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُبِينٍ

Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka... [Al-Jumu'ah: 2]

Saya potong dulu terjemah ayatnya disini.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang penyampai kebenaran adalah 'membacakan ayat'. Disini mengandung maksud pengenalan. An sich tidaklah bijak seseorang yang menyampaikan suatu hal kepada khalayak awam, langsung pada intinya. Terlalu berat bagi penerima.

Kita ingat ketika Islam hendak mengharamkan khamr. Dalam prosesnya tidak langsung turun larangan pengharaman tersebut.


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya"... [Al-Baqaraah: 219]

Ayat ini turun sebagai "perkenalan" bahwa khamr adalah sesuatu yang 'lebih baik ditinggalkan', namun belum sampai pada tahap 'harus ditinggalkan'.

Ketika dikenalkan bahwa khamr memiliki bahaya dan dosa yang lebih besar daripada sekedar manfaatnya, maka kaum Muslimin pada waktu itu mulai menjaga jarak dengan khamr ini.



Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, October 24, 2013

0 comments:

Post a Comment

Komentar Anda tidak dimoderasi.
Namun, Admin berhak menghapus komentar yang dianggap tidak etis.

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!