Thursday, June 7, 2012

ujungkelingking - Dari buku "Yang Orang Tua Harus Tahu Tentang Vaksinasi Pada Anak", karangan Stephanie Cave dan Deborah Mithchell dengan judul asli "What Your Doctor May Not Tell You About Children's Vaccinations" tahun 2003, dikatakan bahwa vaksin yang kita berikan demi kesehatan anak, justru bisa memberi efek negatif yang tak diinginkan.

Salah satu penyebabnya adalah adanya tambahan zat-zat berbahaya dalam vaksin tersebut. Sebut saja;
  1. Aluminium. Logam ini dikenal sebagai penyebab kejang, alzheimer, kerusakan otak dan dimensia (pikun).
  2. Benzetonium Chlorida. Bahan pengawet ini bahkan belum pernah dievaluasi tentang keamanannya untuk dikonsumsi manusia.
  3. Etilon Glikol. Biasa digunakan sebagai bahan utama produk anti-beku.
  4. Formaldehid (Formalin). Adalah karsinogenik (penyebab kanker), biasa digunakan untuk pengawet mayat, fungisida/insektisida, bahan peledak dan pewarna kain. Bahkan menurut pengarang buku "The Hazard of Immunization", formalin tidak memadai sebagai pembunuh kuman. Maka alih-alih menon-aktifkan kuman, formalin justru menguatkan kuman yang kemudian menginfeksi penggunanya.
  5. Gelatin. Adalah alergen (pemicu kanker), biasanya bahan dasarnya berasal dari babi.
  6. Glutamat. Bahan ini banyak dikenal sebagai penyebab reaksi buruk kesehatan.
  7. Neomisin. Dapat menyebabkan reaksi alergi pada beberapa orang.
  8. Fenol. Biasanya digunakan dalam produksi bahan pewarna non-makanan, plastik, bahan pengawet dan germisida. Pada dosis tertentu bahan ini bisa sangat beracun.
  9. Streptomisin. Penyebab reaksi alergi.
  10. Timerosa (Merkuri). Karena sistem imun tubuh bayi masih belum berkembang secara penuh, maka bayi tidak mempunyai kemampuan untuk melawan serangan benda asing (bakteri, virus, racun lingkungan), termasuk membuang racun dari tubuhnya sehingga zat-zat berbahaya tersebut cenderung menetap di tubuh. Beberapa kerusakan yang diakibatkan oleh keracunan merkuri:
  • Merusak sel otak secara permanen
  • Perubahan suasana hati dan kepribadian (mudah marah dan malu)
  • Masalah penglihatan serius
  • Kecenderungan sulit berkomunikasi
  • Kelemahan otot, tidak adanya koordinasi tubuh yang baik
  • Lemah ingatan
  • Tremor (gemetar)

Berikut ini adalah fakta-fakta yang mungkin tidak Anda ketahui tentang vaksin:
  1. Beberapa vaksin mengandung racun (merkuri, aluminium, formalin)
  2. Tahun 1998, Pemerintah Prancis menghentikan program vaksinasi (Hepatitis B) berbasis sekolah karena kasus multiple-sklerosis dikaitkan dengan vaksin tersebut
  3. Beberapa vaksin dibuat dengan bahan yang berasal dari jaringan manusia dari janin yang telah digugurkan
  4. Kebanyakan negara mewajibkan bahwa saat anak berusia 5 tahun, ia sudah harus menerima 33 dosis dari 10 vaksin
  5. Para dokter hanya melaporkan kurang dari 10% kejadian buruk yang berkaitan dengan vaksinasi atau sesudah vaksinasi

Sumber: http://www.setiabudi.name/archives/359


Wallahu a'lam
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, June 07, 2012

Wednesday, May 30, 2012

ujungkelingking,

Contoh 1
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000
 (atau 8.000/Anak)

Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000
 (atau 6.500/Anak)

Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub


Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 - 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah




Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000
 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 - 40.000)
=
40.000

Kakek,
ashabah





Contoh untuk kasus 'aul
Harta waris Rp 21.000,-. Ahli waris: suami dan 2 saudari sekandung (perlu diingat bahwa suami mendapat 1/2 bagian, sedang 2 saudari sekandung mendapat 2/3 bagian), maka dengan menyamakan penyebutnya didapat hasil seperti berikut;
  • Suami 1/2 atau 3/6, sedangkan
  • 2 saudari sekandung mendapat 2/3 atau 4/6
Jadi akumulasinya menjadi 7/6. Karena inilah kemudian ditempuh 'aul, yaitu dengan membulatkan angka penyebutnya sehingga jumlahnya menjadi 7/7 ('aul-nya: 1), sehingga bagian menjadi suami 3/7 bukan 3/6, dan bagian  2 saudari sekandung 4/7, bukan 4/6. Maka penghitungannya menjadi;
  •  
Suami,
3/7 x 21.000
=
9.000
  •  
2 Saudari Sekandung,
4/7 x 21.000
=
12.000
 (atau 6.000/Orang)

Contoh untuk kasus rad
Harta waris Rp 6.000,-. Ahli waris: ibu dan seorang anak perempuan. Maka;
  •  
Ibu,
1/6 x 6.000
=
1.000
  •  
Anak Perempuan,
1/2 x 6.000
=
3.000
Dengan penghitungan ini ternyata didapati sisa harta waris Rp 2.000,-. Karena itulah sisa harta ini kemudian dibagi lagi kepada ibu dan anak perempuan, dengan perbandingan 1 : 3 (nilai ini didapat dari perbandingan bagian ibu dan anak perempuan).

1/6 + 1/2 = 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4, dengan perbandingan 1 : 3, maka 1/4 untuk ibu dan 3/4 untuk anak perempuan.

Namun dengan catatan, untuk rad ini ada beberapa syarat, yaitu:
  1. Adanya ashabul furudl (selain suami/istri, dikarenakan mereka bukan termasuk kerabat nasabiyah, akan tetapi kerabat sababiyah: sebab perkawinan)
  2. Tidak adanya ashabah
  3. Adanya kelebihan harta waris

***

لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"...kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(An-Nisa': 11)

Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Wednesday, May 30, 2012

Monday, May 28, 2012

ujungkelingking - Sebagaimana dijelaskan dalam artikel sebelumnya, bahwa ashabah itu ahli waris yang memiliki hubungan dekat dengan yang meninggal. Beberapa penjelasan tentang siapa dan dalam hal apa dia menjadi ashabah adalah sebagai berikut:

Anak laki-laki
Di dalam Al-Qur'an dan Hadits tidak diterangkan tentang bagian anak laki-laki, padahal dia yang memiliki hubungan paling dekat dengan yang meninggal. Ini menunjukkan bahwa:
  1. Dia akan mendapatkan semua harta waris (bila sendiri)
  2. Harta waris dibagi rata bila ada ahli waris lain yang sederajat
  3. Dia akan mendapat sisa harta bila ada ahli waris lain yang memperoleh bagian tertentu (furudl muqaddar)
  4. Bila anak laki-laki mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya 2x bagian perempuan
"...Allah mewajibkan atas anak-anakmu bahwa seorang laki-laki dapat bagian dua anak perempuan..." (An-Nisa': 11)

Cucu laki-laki
Sama kedudukannya dengan anak laki-laki,selama yang meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki.
"Zaid bin Tsabit berkata: cucu laki-laki menempati warisan anak."

Catatan: Cucu laki-laki yang bisa menjadi waris atau ashabah adalah yang berasal dari anak laki-laki.


Bapak
Jika yang meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki, maka bapak menjadi ashabah. Tapi bila bersama ibu, maka diberikan dahulu untuk ibu 1/3.
"...jika yang meninggal tidak mempunyai anak, maka warisannya untuk kedua orang tuanya, adapun untuk ibu 1/3nya..." (An-Nisa': 11)

Catatan: Dalam ayat ini jelas yang mendapat bagian 1/3 adalah ibu. Adapun bapak menjadi ashabah.


Kakek
Kedudukan kakek dalam waris atau ashabah sama dengan kedudukan bapak, karena lafadz  أَبَوَاهُ  dapat diartikan ibu, bapak, kakek, atau nenek. Jadi kedudukannya menggantikan kedudukan bapak.


Saudara laki-laki sekandung
Jika yang meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak dan kakek, maka saudara laki-laki sekandung inilah yang menjadi ashabah.


Saudara laki-laki sebapak
Jika yang meninggal tidak meninggalkan kelima ashabah di atas maka saudara laki-laki sebapak yang menjadi ashabah.
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!