Saturday, May 5, 2012

ujungkelingking - Perjuangan saya pun berlanjut...

Setelah dua kali mengalami hambatan (yaitu saat di RT dan saat di Kelurahan), Jum'at-nya, 4 Mei, saya membulatkan tekad untuk mengambil izin cuti satu hari guna menuntaskan urusan ini. Setidaknya berkas harus sudah sampai di kantor Kecamatan.

Namun pagi itu hujan turun sejak shubuh, dan itu sudah cukup untuk membuat saya bimbang; berangkat pagi ini atau agak siang nanti. Dan karena istri saya juga mengeluhkan elpiji yang habis, jadilah saya harus menunggu sampai toko buka. Setelah semua urusan di rumah selesai, saya pun segera berangkat ke Surabaya. Saat itu sudah pukul 9.00 siang.

Kira-kira satu jam lebih saya baru sampai di Surabaya, dan saya langsung menuju ke Kantor Urusan Agama tempat surat nikah kami dulu diterbitkan, tujuannya adalah untuk melegalisir copy dokumen tersebut. Sudah saya siapkan sepuluh lembar copy Surat Nikah untuk dilegalisir, meskipun kemarin yang diminta hanya empat lembar.

Lagi-lagi usaha saya agak terhambat. Rupanya copy Surat Nikah yang saya bawa belum lengkap, yaitu halaman terakhir dari buku tersebut tidak saya copy-kan. Sebenarnya di kantor tersebut terdapat mesin fotocopy sekaligus printer juga. Mestinya lebih mudah, bukan? Nyatanya tidak, sebab saat saya kesana mesin fotocopy tersebut sedang rusak dan belum bisa diperbaiki. Jadilah saya harus keluar lagi untuk mencari tukang fotocopy. Sekembalinya dari situ di tengah perjalanan sempat ada razia kendaraan oleh Polantas. Beruntung surat-surat saya lengkap.

Catatan 3. Bila Anda menggunakan kendaraan pribadi, ada baiknya Anda melengkapi surat-surat sekaligus memeriksa kondisi kendaraan Anda. Intinya, jangan sampai hal-hal yang di luar proses menghambat proses tersebut.

Dalam benak saya, urusan di KUA ini dan kemudian di kantor Kelurahan bisa selesai sebelum sholat Jum'at, sehingga setelah sholat Jum'at saya tinggal meneruskan ke kantor Kecamatan. Namun apa yang saya harapkan tak sama dengan kenyataan di lapangan. Untuk menandatangani copy-an Surat Nikah itu saja butuh waktu sampai jam 11.00, gara-gara Kepala KUA-nya masih sibuk dengan mesin fotocopy-nya yang rusak. Weleh-weleh...

Catatan 4. Untuk legalisir Surat Nikah, yang harus Anda fotocopy ada tiga halaman, yaitu; halaman pertama yang berisi foto kedua pasangan; halaman berikutnya yang berisi data-data kedua pasangan; dan halaman terakhir yang berisi keterangan mas kawin dan tanggal diterbitkannya surat atau akad nikah terjadi. Dan ketiga halaman tersebut harus jadi satu dalam satu lembar folio, tidak boleh terpisah.

Setelah legalisir selesai, saya mampir ke rumah mertua saya untuk mengambil copy KTP saksi yang sudah disiapkan oleh adik ipar saya. Namun, lagi-lagi tak mulus. Orang seisi rumah tak ada yang tahu dimana adik saya meletakkan copy KTP tersebut. Dan baru ketemu saat adik saya tersebut pulang dari sekolah. Dan itu sudah pukul 11.30!

Tak membuang waktu, bergegas saya ke kantor Kelurahan. Dan, oleh beberapa orang yang masih berada disana saya diberi informasi bila yang bersangkutan sudah istirahat dan dipersilahkan kembali lagi nanti jam 13.00. Huft!

Tapi bagaimanapun saya harus memaklumi hal itu karena hari itu adalah hari Jum'at, yang sholat Jum'at biasanya dimulai sebelum pukul 12.00. Saya pun bergerak ke masjid terdekat.

***

Setelah sholat Jum'at dan menyempatkan diri menikmati ayam bumbu bali di sebuah warung, saya lalu kembali ke kantor Kelurahan. Disana saya diterima dengan cukup baik. Petugas bagian pelayanan segera membuatkan surat pengantar untuk saya. Surat itu nantinya digunakan di kantor Kecamatan beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Anehnya, petugas tersebut tidak lagi menanyakan tentang copy KTP saksi yang harus saya bawa. Asumsi saya, copy KTP tersebut digunakan saat di kantor Dinas Kependudukan.

Tapi tahukah Anda, apa yang membuat saya lebih kesal? Setelah surat pengantar tersebut selesai, oleh petugas yang bersangkutan tidak segera dimintakan tanda-tangan ke Kepala Kelurahan. Anda tahu kenapa? Pak Lurah sedang istirahat (baca: tidur)! Dan petugas ini tidak berani mengganggu.

Selama satu jam setengah saya menunggu disana hanya untuk menunggu Pak Lurah bangun. Walhasil, saya baru bisa meninggalkan kantor Kelurahan tepat jam 14.30.

Catatan 5. Meskipun secara aturan jam kerja bisa sampai jam 16.00 sore, namun biasanya instansi-instansi semacam ini sudah tidak melayani warga lagi selepas jam 15.00. Saya tak mau komentar untuk hal ini.

Tak ingin ketinggalan jam, saya segera memacu motor saya menuju ke kantor Kecamatan. Saya serahkan berkas-berkasnya termasuk Surat Pengantar dari Kelurahan. Saya kemudian diberikan tanda terima untuk mengambil hasil print out NIK-nya hari Rabu besok.

Dari petugas di kantor Kecamatan tersebut saya mendapat informasi bahwa harus terbit Akta Kelahiran dulu, baru kemudian saya harus mengulang prosesnya lagi untuk mendapatkan Kartu Keluarga yang baru.

Aduh, sudah terbayang deh capeknya!
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Saturday, May 05, 2012

Thursday, May 3, 2012

ujungkelingking - Melakukan excelling tanpa bantuan mouse, tentu bisa Anda lakukan. Bahkan Anda juga bisa mengoperasikan sebuah komputer dengan tanpa bantuan mouse, karena dulu pun ketika awal-awal komputer diciptakan juga tidak menggunakan mouse.

Dalam excel, Anda hanya perlu mengkombinasikan dua atau tiga tombol keyboard untuk membentuk perintah yang kita inginkan. Tentu, dengan melakukannya setiap hari Anda akan mengingat lebih cepat dari yang Anda bayangkan.

Berikut ini saya share beberapa perintah-perintah dasar dalam excel, mudah-mudahan bisa membantu Anda:


Jadi, mengerjakan excel tanpa mouse? Tentu saja bisa! Mana yang lebih cepat? Tergantung kebiasaan. Untuk saya, lebih cepat menekan "Ctrl" dan "S" ketimbang menggerakkan mouse ke icon bergambar disket.

Semoga bermanfaat!

Sumber: www.exceltips.com
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, May 03, 2012

Wednesday, May 2, 2012

ujungkelingking - Judul untuk postingan ini sebenarnya lebih tepat "Cerita-cerita Saat Mengurus Akta Kelahiran", karena tulisan ini adalah catatan saat saya mengurus Akta Kelahiran untuk putra kedua kami. Banyak hal-hal yang amat-sangat menjengkelkan sebenarnya, dan sengaja memang saya share disini, mudah-mudahan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak mengurus hal yang sama.

Seminggu setelah kelahiran putra kedua kami -Daffa- saya berinisiatif untuk mulai mengurus Akta Kelahiran-nya. Sebenarnya, akta tersebut akan diurus oleh bidan yang menangani persalinan istri saya. Namun untuk data-data pendukungnya harus saya yang mengurus sendiri karena kebetulan tempat tinggal kami yang sekarang berbeda dengan  alamat yang tertera di Kartu Keluarga. Inilah yang kemudian menjadi kendala, karena saya harus mondar-mandir, dan waktu terbuang disitu.

Okelah, saya kembali ke cerita,

Selasa, tanggal 24 April, saya izin setengah hari dari kantor. Itu untuk meminta surat pengantar dari RT dan RW di Surabaya, sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga. Maklum, kami sekarang ini tinggal di Sidoarjo. Namun sepertinya nasib baik belum berpihak pada saya. Sekretaris (atau Bendahara?) yang bertugas mengeluarkan surat pengantar tidak berada di tempat. Sedang keluar, kata tetangganya. Tapi ketika saya coba konfirmasi lebih jauh, orang tersebut tidak bisa menjawab dengan pasti, keluar kemana atau sampai berapa lama. Saya pun bimbang: lebih baik menunggu sampai yang bersangkutan datang atau mending langsung pulang saja?

Akhirnya karena rasa segan saya terhadap ibu mertua (masa' baru datang langsung pulang?) saya pun menunggu-lah. Satu atau dua jam kemudian orang yang saya tunggu-tunggu pun terlihat datang. Bergegas saya menemui orang tersebut di rumahnya dan menjelaskan keperluan saya. Singkatnya, saya pun berhasil mendapatkan Surat Pengantar. Namun, karena surat itu harus bertanda-tangan dan berstempel RT/RW, saya segera menuju rumah Pak RT.

Lagi-lagi nasib baik tidak bersama saya. Yang bersangkutan sedang bekerja, dan biasanya baru pulang setelah Maghrib. Saya pun menimbang-nimbang lagi: andai saya menunggu Pak RT pulang kerja dan andai saya berhasil mendapat stempel RT, tetap saja saya tidak bisa melanjutkan mengurus surat pengantar tersebut karena jam kerja RW-nya hanya sampai jam 4 sore saja. Jadi, untuk bertemu Pak RT harus malam hari sedang untuk bertemu Pak RW harus siang hari. Prosesnya juga tentu tak bisa dibalik. Hal ini yang cukup mengganggu bagi saya, yang tidak bertempat tinggal disitu. Maka dengan terpaksa surat itu saya titipkan kepada adik ipar saya agar dia mengurus validasi-nya ke Pak RW.

Catatan 1: Ketika Anda hendak mengurus hal-hal semacam ini, Anda sebaiknya tidak terburu-buru mengajukan cuti. Sebab mungkin saja ada hal-hal diluar prediksi Anda -sekalipun remeh- yang akan menghambat rangkaian proses itu. Disamping cuti Anda akan sia-sia, pun juga akan memperburuk penilaian terhadap kinerja Anda. Jadi lebih aman bila untuk satu atau dua hari Anda izin masuk setengah hari. 

***

Tepat seminggu kemudian, saya mendapat informasi dari adik ipar saya bahwa tanda-tangan RW sudah didapatkannya. Artinya, surat pengantar itu siap untuk diproses lebih lanjut.

Selasa, tanggal 2 Mei saya kembali izin setengah hari untuk mengurus ke kantor Kelurahan. Dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti copy Surat Nikah, Kartu Keluarga dan KTP sudah saya siapkan dan saya sertakan dalam satu map. Saya pikir, beres.

Namun (lagi-lagi) nasib baik masih jauh dari saya. Dokumen saya ditolak karena dianggap belum lengkap. Copy Surat Nikah yang saya sertakan harus terlegalisir; disamping itu juga harus disertakan copy KTP dari dua orang saksi (yang ini sekedar formalitas saja karena saya dipersilahkan menggunakan KTP siapa saja).

Akhirnya, dengan terpaksa saya pun kembali ngantor.

Catatan 2: Karena banyaknya kasus pemalsuan dokumen seperti itu, ada baiknya bila dokumen-dokumen copy tersebut sudah terlegalisir. Atau bila memungkinkan bawa saja sekalian dokumen aslinya.

Perjuangan masih berlanjut...
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Wednesday, May 02, 2012

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!