Wednesday, June 1, 2011

ujungkelingking - Politik, dalam pemahamannya adalah ilmu mengenai ketatanegaraan; atau segala tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain; atau cara bertindak/bersiasat dalam menangani suatu masalah. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, v1.1)

Maka seorang politikus adalah seseorang yang mengerti tentang urusan kenegaraan dan mengerti tentang bagaimana menangani suatu permasalahan.

Kali ini saya ingin bercerita tentang seorang perempuan yang bernama Zulaikha. Siapa dia? Bila Anda ingat kisah fenomenal tentang Nabi Yusuf alaihissalaam, tentu Anda akan tahu siapa Zulaikha.

Dia adalah seorang wanita cantik yang juga istri seorang pembesar Mesir kala itu. Menjadi orang paling terpandang di negeri itu tidak lantas membuat dirinya bisa menikmati hidup yang tenang. Selalu menjadi sorotan, adalah hal yang jamak terjadi. Termasuk, ketika kasus tentang dirinya dengan Yusuf alaihissalaam terbongkar ke publik. Adalah sebuah kesalahan yang teramat memalukan jika seorang bangsawan sekelas Zulaikha jatuh cinta terhadap seorang budak.
Nada sindiran dan cemoohan mulai bertebaran di seluruh negeri. Zulaikha pun sukses menjadi bahan gosip nomor satu di setiap celah kota.

Awalnya, Zulaikha membiarkan saja kasak-kusuk itu menyerang dirinya. Bisik-bisik itu terus diabaikannya. Namun, pada akhirnya habis juga kesabarannya. Semakin jengah Zulaikha dibuatnya. Maka mulailah ia memikirkan cara untuk mengakhiri segala sindiran dan cemoohan yang membuat panas telinganya itu.

Dibuatnya daftar para bangsawan dan orang-orang kaya di kota. Lalu dikirimkanlah undangan untuk menghadiri jamuan di istana kepada istri-istri mereka. Kenapa bangsawan dan orang kaya? Karena pada saat itu mereka-lah orang-orang yang memiliki pengaruh besar di tingkat kota. Bila Zulaikha berhasil disini, maka itu berarti dia berhasil pada seluruh negeri.

Segera dikumpulkanlah para istri bangsawan itu di sebuah aula yang cukup besar, dan dihidangkan di depan mereka buah-buahan yang ranum dan lezat. Para istri bangsawan itu rupanya tidak sabar untuk segera mencicipi buah-buah itu. Pada saat itulah, Zulaikha memerintahkan Yusuf alaihissalaam untuk berjalan mengitari mereka.

Hasilnya sudah bisa ditebak, para istri bangsawan itu semua terkesima melihat Yusuf. Terpesona akan ketampanannya dan keindahannya. Bahkan dalam sebuah riwayat diceritakan, beberapa diantara mereka sampai mengiris tangan mereka sendiri dengan tanpa sadar. Melihat itu Zulaikha tersenyum. Rencananya telah berhasil.

Sebenarnya apa keberhasilan Zulaikha disini?

Zulaikha berhasil membuat istri para bangsawan itu terpesona - bahkan jatuh cinta - melihat Yusuf alaihissalaam. Zulaikha telah berhasil membuat istri para bangsawan itu melakukan kesalahan yang sama dengan dirinya. Yang dengan hal itu, membuatnya tidak lagi dicemooh dan disindir karena telah jatuh hati kepada seorang budak. Karena faktanya, semua istri para bangsawan yang hadir saat itu juga jatuh hati kepada seorang budak.

Maka inilah yang kemudian disebut sebagai “politik Zulaikha”. Yaitu, buat orang lain melakukan kesalahan yang sama, maka mereka tidak akan menyalahkan Anda. Karena prinsip dalam masyarakat kita, kesalahan yang dilakukan oleh banyak orang adalah suatu kebenaran.

Tapi tentu itu bukanlah hal yang benar.

Saya percaya bahwa saya dan Anda bukanlah tipikal yang seperti itu. Jauh lebih bermartabat dengan mengakui kesalahan dan memperbaikinya, daripada membuat kesalahan baru untuk menutupi kesalahan lama. Solusi yang baik sudah semestinya dihasilkan dari cara yang baik pula.

"Setiap orang bisa mengkritik, mengecam, dan mengeluh. Tapi hanya orang berkarakter yang bisa mengontrol diri untuk memahami dan memaafkan." (Dale Carnegie, penulis dan pengajar)

Wallahu a’lam
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Wednesday, June 01, 2011

Sunday, May 29, 2011

ujungkelingking - Ada sebuah pertanyaan dari seorang teman tentang aspek perpajakan untuk pengusaha konstruksi yang melakukan servis Air Conditioner. Pilihan yang tersedia hanya dua saja, yaitu masuk PPh pasal 23, atau PPh pasal 4 ayat (2)?

Awalnya saya ragu. Tapi akhirnya saya salah juga dengan menjawab masuk ranah PPh pasal 23 (karena dalam pemikiran saya hampir semua “jasa” masuk ke dalam pasal ini).
Tapi ternyata tidak bila pengusaha tersebut adalah pengusaha konstruksi atau yang memiliki sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Membaca kembali tabel tarif Pemotongan dan Pemungutan PPh Tahun 2009, disebutkan bahwa:

Dipotong 2% (dua persen) atas jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Jadi jelas bahwa pekerjaan servis AC yang dilakukan oleh pengusaha dengan sertifikasi bidang konstruksi tidak bisa dimasukkan ke dalam PPh pasal 23.

Berarti, apakah masuk ke dalam PPh pasal 4 ayat (2)?

Menyuplik sedikit dari isi pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan:



Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a.    penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b.    penghasilan berupa hadiah undian;
c.    penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.    penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan 
e.    penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 pasal 3 disebutkan bahwa:



Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a.    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b.    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c.    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e.    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Yang membingungkan saya adalah jasa servis AC tentu tidak termasuk pekerjaan konstruksi. Sebab yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah "keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain". (Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008)

Servis AC tentu bukan “mewujudkan suatu bangunan”. Apakah ini berarti pekerjaan servis AC yang dilakukan oleh pengusaha ber-sertifikasi bidang konstruksi juga tidak masuk ke dalam pasal ini?

Agaknya, terlalu terburu-buru menyimpulkan hal tersebut. Sebab teman saya yang lain akhirnya memberi saya tabel daftar 
klasifikasi jasa pelaksana konstruksi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Artinya, bila pekerjaan ini termasuk di dalam tabel daftar-nya, maka pekerjaan ini memang termasuk dalam klasifikasi usaha konstruksi. Dan yang unik adalah, dalam salah satu poinnya tersebut seperti ini:

“Instalasi pemanasan, ventilasi udara dan AC dalam bangunan, termasuk perawatannya”

H-hee...
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Sunday, May 29, 2011

Saturday, May 28, 2011

ujungkelingking - Diantara kewajiban-kewajiban seorang muslim kepada muslim yang lainnya adalah memberinya nasehat jika dia meminta nasehat. Tapi bagaimana cara memberi nasehat yang baik? Sebab tak jarang, nasehat yang baik jika disampaikan dengan cara yang tidak tepat akan berakibat –bukan saja tidak paham– tapi bisa menimbulkan salah tafsir yang pada ujungnya akan mengkondisikan situasi yang tidak lebih baik.

Beberapa poin dibawah ini mungkin bisa menjadi tips sukses buat Anda:

  • Topik yang menyangkut. Dia sedang berbicara tentang apa? Bila dia meminta nasehat dalam suatu hal, tentu tidak bijak bila kita memberinya nasehat dalam konteks yang lain, yang sama sekali berbeda. Salah disini, maka kemungkinan besar nasehat Anda tidak akan didengarnya, kecuali bila Anda menjelaskan bahwa apa yang Anda sampaikan itu memang ada hubungannya atau sekedar analogi.
  • Bahasa yang sesuai. Untuk hal ini bisa disesuaikan dengan lawan bicara Anda. Anda harus memutuskan akan menggunakan bahasa yang menyentuh atau bahasa yang membakar, tergantung mana yang lebih efektif bila diterapkan pada orang tersebut. Salah menggunakan bahasa, maka tentu nasehat Anda tidak akan mengena.
  • Jangan berbelit-belit. Gunakan kata-kata yang jelas dan runut. Pengulangan mungkin diperlukan sebagai penekanan. Tapi jangan sampai dia bosan mendengarkan Anda yang berbelit-belit.
  • Perhatikan waktu dan kondisi. Memberi nasehat ketika seseorang sedang marah besar misalnya, justru akan membakar amarahnya. Sebaiknya pilih waktu saat mulai reda.
  • Karakter sang penasehat. Wah, wah, ternyata poin ini juga tak kalah pentingnya. Meski pepatah “lihatlah yang diucapkan, jangan lihat yang mengucapkan” itu benar, tapi orang yang diberi nasehat secara tidak sadar akan membandingkannya dengan diri Anda. Seseorang yang diberi nasehat agar jangan mencuri oleh seorang yang dikenal sebagai pencuri, tentu akan langsung mencibirnya. Itulah kenapa karakter sang penasehat ini sangat penting.
  • Yakin dengan nasehatnya. Bila Anda saja tidak yakin dengan apa yang Anda katakan, bagaimana dengan pendengar Anda?
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Saturday, May 28, 2011

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!