فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
[Al-Baqarah: 230]
Menurut hukum Islam, seorang suami yang telah men-talak 3 istrinya, maka mereka dilarang rujuk kembali, kecuali jika si istri menikah lagi dengan orang lain; dan telah diceraikan oleh suami yang kedua.
Dari syarat ini kemudian sebagian orang mengakalinya dengan meminta laki-laki lain untuk menikahi mantan istrinya dan kemudian menceraikannya setelah beberapa waktu, sehingga mantan istrinya ini menjadi sah untuk dinikahi kembali. Nah, mantan suami yang meminta orang lain untuk menikahi istrinya inilah yang disebut dengan muhallal lahu (yang meminta dihalalkan?), sedang laki-laki yang menikahi perempuan tadi dengan maksud menceraikannya agar menjadi sah untuk rujuk dengan mantan suami yang pertama inilah yang dinamakan dengan muhallil (yang menghalalkan?).
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa salaam bersabda, "Maukah kalian aku beritahu tentang kambing penjantan?". "Tentu saja wahai Rasulullah!" sahut mereka. Rasul bersabda, "Yaitu muhallil, Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu".
[At-Tirmidzi: 1120, An-Nasa'i: VI/149]
Dengan demikian seorang suami yang telah men-talak 3 istrinya, hampir mustahil untuk bisa rujuk dengan mantan istrinya kembali karena si istri harus menikah terlebih dahulu dengan orang lain; kemudian suami kedua ini harus menceraikannya, dan yang terpenting: semua proses itu harus tanpa direncanakan (tanpa di-syaratkan)!
Wallahu a'lam
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, October 24, 2013
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete