Monday, June 18, 2012

ujungkelingking - Hari ini, setelah membaca tulisan salah seorang Kompasianer, saya jadi teringat kejadian yang sering kita lihat di lingkungan kita, yaitu tentang “panik”nya seorang ibu yang, misalnya, melihat anaknya yang tiba-tiba terjatuh karena tersandung batu dan menangis. Lalu biasanya untuk menenangkan si anak, si ibu lantas memukul-mukul tembok atau jalanan sambil bilang, “Ini tembok nakal”, “Batunya nakal sudah ibu pukul”, dan sebagainya.

Kita harus sadar bahwa melakukan hal tersebut bukan saja salah namun juga tidak mendidik. Biarkan dia jatuh agar dia tahu bagaimana berhati-hati. Sesungguhnya panik (baca: kuatir)-nya seorang ibu adalah hal yang naluriah. Namun dalam beberapa kasus, seperti contoh di atas, bersikap kuatir atau panik adalah hal yang tidak disarankan.

Tentu saja kita sebagai orang tua harus selektif memilih respon. Maksudnya adalah dalam kondisi seperti apa kita harus kuatir dan dalam keadaan bagaimana kita tidak boleh (terlihat) panik. Karena yang banyak terjadi adalah si anak “melihat” bagaimana respon orang tua. Anda sadar atau tidak, ketika si anak terjatuh dan Anda terlihat panik, maka anak akan menangis sejadi-jadinya. Kalau boleh saya mengimajinasikan, seolah-olah si anak berkata, “Ibu kuatir, nih. Aku menangis, ah biar tambah disayang…” atau “Ibu, sakiittt… tolong aku, dong!”. Dengan langsung menolongnya dan bersikap kuatir sebenarnya justru akan membuat si anak merasa “didukung”: menangis karena tersandung itu, boleh.

Lalu bagaimana kita harus bersikap ketika melihat anak kita tersandung?

Pertama kali, lihat apakah jatuhnya itu berkemungkinan menyebabkan keadaan fatal pada anak atau tidak. Bila tidak, tunggu sebentar jangan langsung diangkat, biarkan anak menyadari bahwa dirinya terjatuh. Lalu katakan dengan nada tegas (bukan keras) meminta dia untuk bangun, katakan kepadanya bahwa terjatuh seperti tidak apa-apa. Setelah itu dekati dia, pastikan dia memang tidak apa-apa (dengan memegang, dsb.) lalu ceritakan kenapa dia bisa terjatuh seperti tadi, misalnya, “Adek tadi jalannya ndak lihat bawah. Ini ada batu terus adek tersandung. Lalu jatuh, deh. Lain kali hati-hati, ya!”

Yang perlu saya garis bawahi disini adalah bahwa panik atau kuatir itu naluriah. Sungguh pun demikian, jangan sampai kepanikan tersebut “terserap” oleh anak.

Peduli pada anak bukan berarti memanjakannya. 

Salam
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, June 18, 2012

Thursday, June 14, 2012

ujungkelingking - Bismillahirrahamaanirrahiim,

Sesungguhnya banyak diantara orang-orang Kafir dan Murtad yang mencari-cari "celah" dalam agama ini untuk kemudian menyerang umat Muslim.

Salah satu contohnya adalah mereka mengatakan bahwa Rasulullah adalah seorang -maaf- pe**filia karena menikahi Aisyah radhiallahu anha pada saat Aisyah berusia sangat muda, yaitu 6 tahun, dan berumah tangga pada saat Aisyah menginjak usia 9 tahun. Tuduhan -tentu- ini adalah tuduhan yang tidak berdasar, mengada-ada. Atau kalau memang ada dasarnya, tentulah dasar yang mereka pakai adalah dasar/dalil yang DIRAGUKAN validitasnya.

Setelah mengikuti debat komen yang sempat memanas di Kompasiana tentang hal ini, saya sebutkan ada 5 poin (saya yakin masih banyak lagi) yang bisa mematahkan tuduhan keji mereka.

Pertama, tentang beda usia

Dalam Kitab Siyar A'la'ma'l-nubala karangan Al-Zahabi, terdapat riwayat yang menyatakan bahwa beda usia antara Aisyah dengan Asma, kakaknya adalah sekitar 10 tahun. (Siyar A`la'ma'l-nubala', Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu'assasatu'l-risalah, Beirut, 1992).

Ibn Hajar Al-Asqalani mengatakan, "Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 atau 74 H." (Taqribu'l-tahzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi'l-nisa', al-harfu'l-alif). Artinya Asma lahir pada tahun 27 Sebelum Hijrah, dan Aisyah lahir pada tahun 17 Sebelum Hijrah.

Sementara itu, para ahli sejarah sepakat bahwa pernikahan Rasulullah dengan Aisyah terjadi sekitar tahun 2 H. Dengan kata lain, Aisyah radhiallahu anha berumah tangga dengan Rasulullah pada usia 19 tahun.

Kedua, tentang istilah dalam bahasa Arab

Aisyah radhiallhu anha pernah berkata, "Saya seorang jariyah ketika surah Al-Qamar diturunkan." (Bukhari, Kitabu'l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa'l-sa`atu adha' wa amar).

"Jariyah" dalam bahasa Arab berarti gadis muda, yaitu mereka yang berusia antara 6-13 tahun. Jika surah Al-Qamar diturunkan pada tahun 8 Sebelum Hijrah, berarti usia Aisyah saat menikah antara 16-23 tahun.

Selain itu, menurut riwayat dari Ahmad ibn Hambal, sesudah meninggalnya Khadijah, Khaulah datang menasehati Nabi untuk menikah lagi. Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan Khaulah. Khaulah berkata, "Anda dapat menikahi seorang bikr (gadis) atau seorang thayyib (wanita yang sudah pernah menikah)". Ketika Nabi bertanya tentang identitas bikr (gadis) tersebut, Khaulah menyebut nama Aisyah.

Dalam bahasa Arab, kata bikr tidak akan digunakan untuk gadis belia yang baru berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk menunjukkan gadis belia yang masih suka bermain-main adalah jariyah. Dalam hal lain, bikr digunakan untuk menyebut seorang gadis, belum pernah menikah dan belum punya pengalaman dalam hal pernikahan. (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Ketiga, tentang sejarah da'wah sirriyah

Berdasarkan Sirah An-Nabawiyah (Ibnu Hisyam, 1/245-262), Aisyah radhiallahu anha tercatat sebagai orang ke-19 yang menerima Islam, sedang da'wah secara sirriyah dilakukan selama kurang lebih 3 tahun sampai pengikut Islam berjumlah 40 orang. Jika Aisyah pada saat menikah (tahun 2 H) berusia 9 tahun, maka pada masa da'wah dilakukan secara sirriyah, berdasarkan perhitungan tahun, Aisyah masih belum lahir. Lalu bagaimana mungkin anak yang belum lahir bisa bersyahadat?

Keempat, tentang perowi hadits

Hadits-hadits yang menceritakan tentang hal ini diriwayatkan hanya oleh Hisyam ibn Urwah. Dan hadits ini diriwayatkannya setelah beliau pindah dari Madinah ke Iraq, pada usia tua.

Kitab Tahdibu'l-tahdib mencatat demikian, "Hisyam sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq." (Tahdibu'l-tahdib, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Lebih lanjut dalam kitab yang sama, Malik ibn Anas menolak riwayat Hisyam, "Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisyam yang dicatat dari orang-orang Iraq."

Sementara dalam Mizanu'l-i'tidal lebih jelas lagi, "Ketika masa tua, ingatan Hisyam mengalami kemunduran yang mencolok." (Mizanu'l-i'tidal, Al-Zahabi, Al-Maktabatu'l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan. Vol 4, p. 301).

Karena itu, hadits yang diriwayatkan oleh Hisyam untuk hal ini tidak bisa dijadikan hujjah.

Kelima, tentang perang Badar dan Uhud

Aisyah ikut dalam perang Badar (Muslim, Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab karahiyati'l-isti`anah fi'l-ghazwi bikafir) dan dalam perang Uhud (Bukhari, Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab Ghazwi'l-nisa' wa qitalihinnama`a'lrijal).

Dalam riwayat yang berbeda, Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya ikut dalam perang Uhud, pada saat itu usianya 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, pada saat usianya 15 tahun, Nabi mengijinkannya ikut dalam perang tersebut. (Bukhari, Kitabu'l-maghazi, Bab Ghazwati'l-khandaq wa hiya'l-ahza'b).

Kesimpulannya, Aisyah yang ikut dalam perang Badar dan Uhud mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun.

Hasbunallah wa ni'mal wakiil.
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, June 14, 2012

Tuesday, June 12, 2012

ujungkelingking - Ups, jangan terburu-buru mengeryitkan dahi atau me-melotot-kan mata. Apa yang akan saya sampaikan ini adalah benar adanya. Bahwa tidak ada hadits Nabi yang palsu.

Lho kok bisa? Bukankah kita seringkali mendengar istilah hadits dlo'if, matruk, munqothi', dan sebagainya, kalau itu bukan hadits palsu, terus apa namanya???

Hehehe... Sabar, sabar....

Untuk menjelaskan apa yang saya maksud dengan "tidak ada hadits Nabi yang palsu", terlebih dahulu kita harus tahu apa definisi "hadits" itu sendiri. Dalam terminoogi secara umum, hadits diartikan sebagai (perhatikan kata yang saya cetak tebal); segala hal yang berasal dari Nabi, yang bisa berupa perkataan atau perbuatan atau pembenaran yang hal itu bisa dijadikan dalil syar'i. Sederhananya, hadits itu dari Nabi. Dan karena hadits itu dari Nabi, maka mustahil hadits tersebut bisa palsu.

Lalu, definisi hadits palsu apa?

Hadits palsu adalah perkataan, perbuatan atau pembenaran yang dikatakan (seolah-olah) dari Nabi, padahal bukan. Dan karena ia bukan dari Nabi, maka sebenarnya dia bukan hadits.

Jadi, bila disebut istilah hadits, maka artinya dia memang berasal dari Nabi. Dan tidak ada yang berasal dari Nabi itu sesuatu yang palsu.

Hehehe... 
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Tuesday, June 12, 2012

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!