Thursday, June 14, 2012

ujungkelingking - Bismillahirrahamaanirrahiim,

Sesungguhnya banyak diantara orang-orang Kafir dan Murtad yang mencari-cari "celah" dalam agama ini untuk kemudian menyerang umat Muslim.

Salah satu contohnya adalah mereka mengatakan bahwa Rasulullah adalah seorang -maaf- pe**filia karena menikahi Aisyah radhiallahu anha pada saat Aisyah berusia sangat muda, yaitu 6 tahun, dan berumah tangga pada saat Aisyah menginjak usia 9 tahun. Tuduhan -tentu- ini adalah tuduhan yang tidak berdasar, mengada-ada. Atau kalau memang ada dasarnya, tentulah dasar yang mereka pakai adalah dasar/dalil yang DIRAGUKAN validitasnya.

Setelah mengikuti debat komen yang sempat memanas di Kompasiana tentang hal ini, saya sebutkan ada 5 poin (saya yakin masih banyak lagi) yang bisa mematahkan tuduhan keji mereka.

Pertama, tentang beda usia

Dalam Kitab Siyar A'la'ma'l-nubala karangan Al-Zahabi, terdapat riwayat yang menyatakan bahwa beda usia antara Aisyah dengan Asma, kakaknya adalah sekitar 10 tahun. (Siyar A`la'ma'l-nubala', Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu'assasatu'l-risalah, Beirut, 1992).

Ibn Hajar Al-Asqalani mengatakan, "Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 atau 74 H." (Taqribu'l-tahzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi'l-nisa', al-harfu'l-alif). Artinya Asma lahir pada tahun 27 Sebelum Hijrah, dan Aisyah lahir pada tahun 17 Sebelum Hijrah.

Sementara itu, para ahli sejarah sepakat bahwa pernikahan Rasulullah dengan Aisyah terjadi sekitar tahun 2 H. Dengan kata lain, Aisyah radhiallahu anha berumah tangga dengan Rasulullah pada usia 19 tahun.

Kedua, tentang istilah dalam bahasa Arab

Aisyah radhiallhu anha pernah berkata, "Saya seorang jariyah ketika surah Al-Qamar diturunkan." (Bukhari, Kitabu'l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa'l-sa`atu adha' wa amar).

"Jariyah" dalam bahasa Arab berarti gadis muda, yaitu mereka yang berusia antara 6-13 tahun. Jika surah Al-Qamar diturunkan pada tahun 8 Sebelum Hijrah, berarti usia Aisyah saat menikah antara 16-23 tahun.

Selain itu, menurut riwayat dari Ahmad ibn Hambal, sesudah meninggalnya Khadijah, Khaulah datang menasehati Nabi untuk menikah lagi. Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan Khaulah. Khaulah berkata, "Anda dapat menikahi seorang bikr (gadis) atau seorang thayyib (wanita yang sudah pernah menikah)". Ketika Nabi bertanya tentang identitas bikr (gadis) tersebut, Khaulah menyebut nama Aisyah.

Dalam bahasa Arab, kata bikr tidak akan digunakan untuk gadis belia yang baru berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk menunjukkan gadis belia yang masih suka bermain-main adalah jariyah. Dalam hal lain, bikr digunakan untuk menyebut seorang gadis, belum pernah menikah dan belum punya pengalaman dalam hal pernikahan. (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Ketiga, tentang sejarah da'wah sirriyah

Berdasarkan Sirah An-Nabawiyah (Ibnu Hisyam, 1/245-262), Aisyah radhiallahu anha tercatat sebagai orang ke-19 yang menerima Islam, sedang da'wah secara sirriyah dilakukan selama kurang lebih 3 tahun sampai pengikut Islam berjumlah 40 orang. Jika Aisyah pada saat menikah (tahun 2 H) berusia 9 tahun, maka pada masa da'wah dilakukan secara sirriyah, berdasarkan perhitungan tahun, Aisyah masih belum lahir. Lalu bagaimana mungkin anak yang belum lahir bisa bersyahadat?

Keempat, tentang perowi hadits

Hadits-hadits yang menceritakan tentang hal ini diriwayatkan hanya oleh Hisyam ibn Urwah. Dan hadits ini diriwayatkannya setelah beliau pindah dari Madinah ke Iraq, pada usia tua.

Kitab Tahdibu'l-tahdib mencatat demikian, "Hisyam sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq." (Tahdibu'l-tahdib, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Lebih lanjut dalam kitab yang sama, Malik ibn Anas menolak riwayat Hisyam, "Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisyam yang dicatat dari orang-orang Iraq."

Sementara dalam Mizanu'l-i'tidal lebih jelas lagi, "Ketika masa tua, ingatan Hisyam mengalami kemunduran yang mencolok." (Mizanu'l-i'tidal, Al-Zahabi, Al-Maktabatu'l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan. Vol 4, p. 301).

Karena itu, hadits yang diriwayatkan oleh Hisyam untuk hal ini tidak bisa dijadikan hujjah.

Kelima, tentang perang Badar dan Uhud

Aisyah ikut dalam perang Badar (Muslim, Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab karahiyati'l-isti`anah fi'l-ghazwi bikafir) dan dalam perang Uhud (Bukhari, Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab Ghazwi'l-nisa' wa qitalihinnama`a'lrijal).

Dalam riwayat yang berbeda, Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya ikut dalam perang Uhud, pada saat itu usianya 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, pada saat usianya 15 tahun, Nabi mengijinkannya ikut dalam perang tersebut. (Bukhari, Kitabu'l-maghazi, Bab Ghazwati'l-khandaq wa hiya'l-ahza'b).

Kesimpulannya, Aisyah yang ikut dalam perang Badar dan Uhud mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun.

Hasbunallah wa ni'mal wakiil.
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, June 14, 2012

Tuesday, June 12, 2012

ujungkelingking - Ups, jangan terburu-buru mengeryitkan dahi atau me-melotot-kan mata. Apa yang akan saya sampaikan ini adalah benar adanya. Bahwa tidak ada hadits Nabi yang palsu.

Lho kok bisa? Bukankah kita seringkali mendengar istilah hadits dlo'if, matruk, munqothi', dan sebagainya, kalau itu bukan hadits palsu, terus apa namanya???

Hehehe... Sabar, sabar....

Untuk menjelaskan apa yang saya maksud dengan "tidak ada hadits Nabi yang palsu", terlebih dahulu kita harus tahu apa definisi "hadits" itu sendiri. Dalam terminoogi secara umum, hadits diartikan sebagai (perhatikan kata yang saya cetak tebal); segala hal yang berasal dari Nabi, yang bisa berupa perkataan atau perbuatan atau pembenaran yang hal itu bisa dijadikan dalil syar'i. Sederhananya, hadits itu dari Nabi. Dan karena hadits itu dari Nabi, maka mustahil hadits tersebut bisa palsu.

Lalu, definisi hadits palsu apa?

Hadits palsu adalah perkataan, perbuatan atau pembenaran yang dikatakan (seolah-olah) dari Nabi, padahal bukan. Dan karena ia bukan dari Nabi, maka sebenarnya dia bukan hadits.

Jadi, bila disebut istilah hadits, maka artinya dia memang berasal dari Nabi. Dan tidak ada yang berasal dari Nabi itu sesuatu yang palsu.

Hehehe... 
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Tuesday, June 12, 2012

Monday, June 11, 2012

ujungkelingking - Perjuangan saya kembali dilanjutkan...

Karena hari Rabu-nya masih ada pekerjaan yang nanggung untuk segera diselesaikan, akhirnya baru pada keesokan harinya, yaitu tanggal 10 Mei saya menyempatkan diri ke kantor Kecamatan guna mengambil hasil print out NIK. Saya tiba disana cukup pagi, yaitu pukul 9.00 kurang. Saya segera masuk dan menanyakan apakah hasil print out saya sudah bisa diambil. Jawabannya sudah bisa ditebak: belum dikerjakan. Dan karena petugasnya sudah datang, maka saya diminta menunggu sebentar agar hasil print out tersebut bisa segera saya bawa ke kantor Dispenduk.

Namun, bila Anda menganggap "sebentar" itu berarti beberapa menit, Anda siap-siap saja mendengus kesal. Saya tidak tahu komputer model apa yang mereka gunakan, atau metode mengetik macam apa yang mereka terapkan, sehingga untuk mencetak lembaran print out tersebut membutuhkan waktu sampai satu jam lebih!

Tapi Anda akan menganggap saya lebih "beruntung" karena beberapa orang yang datang, dengan entengnya si petugas -tanpa rasa bersalah dan permintaan maaf- mengatakan berkas belum selesai dan disuruh kembali lain hari. Dia tidak tahu bahwa untuk datang ke kantor itu, mereka harus rela meninggalkan pekerjaan mereka. Bahkan seorang nenek-nenek sempat mengeluh kepada saya tentang buruknya pelayanan di kantor Kecamatan. Dia harus bolak-balik hanya untuk mengurus surat kematian keluarganya, padahal ongkos naik becak untuk sekali pulang-pergi saja sampai 40 ribu rupiah! Saya tentu yakin uang sebesar itu besar juga nilainya buat si nenek tersebut. Petugas yang lain sempat bertanya kepada nenek tersebut, kenapa tidak naik motor (maksudnya diantar) saja? Si nenek menjawab bahwa motornya dipakai anaknya untuk bekerja. Si petugas tersebut lantas nyletuk (sambil makan roti), anak macam apa yang tidak mau mengantar ibunya... Nah, siapa menyalahkan siapa sekarang???

Setelah sejam lebih bengong di kantor Kecamatan, hasil print out tersebut akhirnya selesai dan saya dipersilahkan langsung membawanya ke kantor Dispenduk. Disinilah saya melakukan kesalahan. Seharusnya, karena proses kelahiran di wilayah Sidoarjo, maka yang berhak menerbitkan Akta Kelahiran tersebut adalah Dispenduk Sidoarjo. Di kantor Dispenduk Surabaya berkas saya ditolak dan diarahkan untuk mengurusnya di Dispenduk wilayah Sidoarjo. Saya pun kembali ngantor.

Catatan 6. Selalu-lah bertanya -bahkan- untuk urusan yang lebih detail. Namun jangan sampai terkesan cerewet.

Sedikit catatan, karena kemudian saya hendak menaruh berkas tersebut ke Dispenduk Sidoarjo melalui bidan yang mengurusi persalinan istri saya, saya kemudian diberi formulir isian "Surat Keterangan Kelahiran" yang nantinya diharuskan untuk di validasi bidan tersebut dan Kepala Desa Surabaya.

Akhirnya, tanggal 15 Mei-nya saya izin keluar kantor sebentar untuk pergi ke kantor Kelurahan guna meminta tanda tangan dari Pak Lurah. Beruntung orangnya berada di tempat sehingga saya bisa langsung kembali ngantor.

Pada hari itu juga, berkas tersebut saya serahkan ke bidan untuk kemudian diserahkan ke kantor Dispenduk.

***

Sampai artikel ini saya tulis, akte kelahiran anak saya masih belum jadi, padahal sudah hampir 1 bulan sejak masuk kantor Dispenduk. Namun, baru saja saya mendapat informasi dari bidan yang bersangkutan bahwa akte tersebut akan selesai pada tanggal 6 Juli 2012 yang itu berarti 7 minggu dan bukan 7 hari seperti yang diiklan-kan.

Huft!

*nb. bersambung di 4-selesai 
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, June 11, 2012

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!