Sunday, May 29, 2011

ujungkelingking - Ada sebuah pertanyaan dari seorang teman tentang aspek perpajakan untuk pengusaha konstruksi yang melakukan servis Air Conditioner. Pilihan yang tersedia hanya dua saja, yaitu masuk PPh pasal 23, atau PPh pasal 4 ayat (2)?

Awalnya saya ragu. Tapi akhirnya saya salah juga dengan menjawab masuk ranah PPh pasal 23 (karena dalam pemikiran saya hampir semua “jasa” masuk ke dalam pasal ini).
Tapi ternyata tidak bila pengusaha tersebut adalah pengusaha konstruksi atau yang memiliki sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Membaca kembali tabel tarif Pemotongan dan Pemungutan PPh Tahun 2009, disebutkan bahwa:

Dipotong 2% (dua persen) atas jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Jadi jelas bahwa pekerjaan servis AC yang dilakukan oleh pengusaha dengan sertifikasi bidang konstruksi tidak bisa dimasukkan ke dalam PPh pasal 23.

Berarti, apakah masuk ke dalam PPh pasal 4 ayat (2)?

Menyuplik sedikit dari isi pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan:



Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a.    penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b.    penghasilan berupa hadiah undian;
c.    penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.    penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan 
e.    penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 pasal 3 disebutkan bahwa:



Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a.    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b.    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c.    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e.    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Yang membingungkan saya adalah jasa servis AC tentu tidak termasuk pekerjaan konstruksi. Sebab yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah "keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain". (Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008)

Servis AC tentu bukan “mewujudkan suatu bangunan”. Apakah ini berarti pekerjaan servis AC yang dilakukan oleh pengusaha ber-sertifikasi bidang konstruksi juga tidak masuk ke dalam pasal ini?

Agaknya, terlalu terburu-buru menyimpulkan hal tersebut. Sebab teman saya yang lain akhirnya memberi saya tabel daftar 
klasifikasi jasa pelaksana konstruksi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Artinya, bila pekerjaan ini termasuk di dalam tabel daftar-nya, maka pekerjaan ini memang termasuk dalam klasifikasi usaha konstruksi. Dan yang unik adalah, dalam salah satu poinnya tersebut seperti ini:

“Instalasi pemanasan, ventilasi udara dan AC dalam bangunan, termasuk perawatannya”

H-hee...
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Sunday, May 29, 2011

Saturday, May 28, 2011

ujungkelingking - Diantara kewajiban-kewajiban seorang muslim kepada muslim yang lainnya adalah memberinya nasehat jika dia meminta nasehat. Tapi bagaimana cara memberi nasehat yang baik? Sebab tak jarang, nasehat yang baik jika disampaikan dengan cara yang tidak tepat akan berakibat –bukan saja tidak paham– tapi bisa menimbulkan salah tafsir yang pada ujungnya akan mengkondisikan situasi yang tidak lebih baik.

Beberapa poin dibawah ini mungkin bisa menjadi tips sukses buat Anda:

  • Topik yang menyangkut. Dia sedang berbicara tentang apa? Bila dia meminta nasehat dalam suatu hal, tentu tidak bijak bila kita memberinya nasehat dalam konteks yang lain, yang sama sekali berbeda. Salah disini, maka kemungkinan besar nasehat Anda tidak akan didengarnya, kecuali bila Anda menjelaskan bahwa apa yang Anda sampaikan itu memang ada hubungannya atau sekedar analogi.
  • Bahasa yang sesuai. Untuk hal ini bisa disesuaikan dengan lawan bicara Anda. Anda harus memutuskan akan menggunakan bahasa yang menyentuh atau bahasa yang membakar, tergantung mana yang lebih efektif bila diterapkan pada orang tersebut. Salah menggunakan bahasa, maka tentu nasehat Anda tidak akan mengena.
  • Jangan berbelit-belit. Gunakan kata-kata yang jelas dan runut. Pengulangan mungkin diperlukan sebagai penekanan. Tapi jangan sampai dia bosan mendengarkan Anda yang berbelit-belit.
  • Perhatikan waktu dan kondisi. Memberi nasehat ketika seseorang sedang marah besar misalnya, justru akan membakar amarahnya. Sebaiknya pilih waktu saat mulai reda.
  • Karakter sang penasehat. Wah, wah, ternyata poin ini juga tak kalah pentingnya. Meski pepatah “lihatlah yang diucapkan, jangan lihat yang mengucapkan” itu benar, tapi orang yang diberi nasehat secara tidak sadar akan membandingkannya dengan diri Anda. Seseorang yang diberi nasehat agar jangan mencuri oleh seorang yang dikenal sebagai pencuri, tentu akan langsung mencibirnya. Itulah kenapa karakter sang penasehat ini sangat penting.
  • Yakin dengan nasehatnya. Bila Anda saja tidak yakin dengan apa yang Anda katakan, bagaimana dengan pendengar Anda?
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Saturday, May 28, 2011

Thursday, May 26, 2011

ujungkelingking - Tulisan ini adalah email yang dikirim oleh seorang teman saya beberapa waktu yang lalu. Sengaja saya share disini agar menjadi perenungan bagi kita – dalam hal ini – seluruh umat manusia.

Beberapa kejadian alam akhir-akhir ini kerap mengkhawatirkan kita. Cuaca dan iklim yang tidak menentu, musim kemarau dan hujan tidak lagi bisa diprediksi. Terjangan banjir dan tsunami seolah menerpa terus-terusan.

Apa yang sedang terjadi?

Orang menyebutnya pemanasan global. Beberapa kalangan menganggap semua hal ini adalah tanda-tanda awal akan datangnya hari kiamat. Meski sejatinya hanya Allah sajalah yang Maha Tahu, tetapi setidaknya kita bisa mempelajari atau mungkin mewaspadainya.

Lalu, apa sebenarnya dampak global warming pada lingkungan – atau yang lebih luas – pada dunia kita? Skenario berikut ini bisa jadi benar, atau mungkin, tidak samasekali.

1. KENAIKAN SUHU 1 DERAJAT

Pada kenaikan suhu 1 derajat, kutub utara akan kehilangan es setengah tahun penuh, Atlantik Selatan yang sebelumnya tidak ada badai akan mengalami serangan badai. Di barat Amerika terjadi kekeringan yang mengakibatkan banyak penduduk menderita.


2. KENAIKAN SUHU 2 DERAJAT


Beruang kutub berjuang untuk hidup saat es kutup mencair. Lapisan es Greenland mulai menghilang, sedangkan batu karang menjadi lenyap. Permukaan air laut naik 7 meter secara global.


3. KENAIKAN SUHU 3 DERAJAT

Hutan Hujan Arizona mengering. Pola Elnino bertambah intensitasnya menjadi sesuatu yang biasa. Eropa secara berulang mengalami musim panas yang teramat panas yang sebelumnya sangat jarang terjadi. Jutaan bahkan miliaran orang akan berpindah dari subtropik menuju daerah pertengahan garis lintang.


4. KENAIKAN SUHU 4 DERAJAT

Air laut meninggi dan membanjiri kota-kota didaerah pesisir. Menghilangnya lapisan es akan mengurangi banyak persediaan air tawar. Satu bagian di kutub selatan akan tenggelam dan menyebabkan area air yang meluap semakin jauh. Suhu musim panas di London bisa mencapai 45 derajat.


5. KENAIKAN SUHU 5 DERAJAT

Daerah yang tidak bisa dihuni semakin menyebar luas, tumpukan es dan air tanah sebagai sumber air untuk kota-kota semakin mengering. Jutaan pengungsi akan bertambah. Kebudayaan manusia akan mulai menghilang seiring dengan perubahan iklim yang dramatik ini. Dalam hal ini kelompok yang kurang mampu sepertinya akan lebih menderita. Tidak ada lagi es yang tersisa pada kedua kutub seiring dengan punahnya bermacam spesies di lautan. Tsunami dalam skala besar akan memusnahkan kehidupan dekat pantai.


6. KENAIKAN SUHU 6 DERAJAT


Kepunahan massal 95% akan terjadi. Makhluk yang masih hidup akan mengalami serangan badai dan banjir besar secara terus menerus. Hidrogen sulfida. Kebakaran akibat gas metana menjadi hal yang biasa. Gas ini berpotensi menjadi bom atom dan tidak ada makhluk hidup yang mampu bertahan hidup. Menurut Dr. Gregory Ryskin, Nortwestern University, bila gas metana terlepas dengan cepat, daya ledaknya bisa mencapai 10.000 kali dari seluruh senjata nuklir di dunia!
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Thursday, May 26, 2011

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!