Showing posts with label WARIS. Show all posts
Showing posts with label WARIS. Show all posts

Wednesday, May 30, 2012

ujungkelingking,

Contoh 1
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000
 (atau 8.000/Anak)

Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000
 (atau 6.500/Anak)

Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub


Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 - 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah




Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000
 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 - 40.000)
=
40.000

Kakek,
ashabah





Contoh untuk kasus 'aul
Harta waris Rp 21.000,-. Ahli waris: suami dan 2 saudari sekandung (perlu diingat bahwa suami mendapat 1/2 bagian, sedang 2 saudari sekandung mendapat 2/3 bagian), maka dengan menyamakan penyebutnya didapat hasil seperti berikut;
  • Suami 1/2 atau 3/6, sedangkan
  • 2 saudari sekandung mendapat 2/3 atau 4/6
Jadi akumulasinya menjadi 7/6. Karena inilah kemudian ditempuh 'aul, yaitu dengan membulatkan angka penyebutnya sehingga jumlahnya menjadi 7/7 ('aul-nya: 1), sehingga bagian menjadi suami 3/7 bukan 3/6, dan bagian  2 saudari sekandung 4/7, bukan 4/6. Maka penghitungannya menjadi;
  •  
Suami,
3/7 x 21.000
=
9.000
  •  
2 Saudari Sekandung,
4/7 x 21.000
=
12.000
 (atau 6.000/Orang)

Contoh untuk kasus rad
Harta waris Rp 6.000,-. Ahli waris: ibu dan seorang anak perempuan. Maka;
  •  
Ibu,
1/6 x 6.000
=
1.000
  •  
Anak Perempuan,
1/2 x 6.000
=
3.000
Dengan penghitungan ini ternyata didapati sisa harta waris Rp 2.000,-. Karena itulah sisa harta ini kemudian dibagi lagi kepada ibu dan anak perempuan, dengan perbandingan 1 : 3 (nilai ini didapat dari perbandingan bagian ibu dan anak perempuan).

1/6 + 1/2 = 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4, dengan perbandingan 1 : 3, maka 1/4 untuk ibu dan 3/4 untuk anak perempuan.

Namun dengan catatan, untuk rad ini ada beberapa syarat, yaitu:
  1. Adanya ashabul furudl (selain suami/istri, dikarenakan mereka bukan termasuk kerabat nasabiyah, akan tetapi kerabat sababiyah: sebab perkawinan)
  2. Tidak adanya ashabah
  3. Adanya kelebihan harta waris

***

لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"...kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(An-Nisa': 11)

Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Wednesday, May 30, 2012

Monday, May 28, 2012

ujungkelingking - Sebagaimana dijelaskan dalam artikel sebelumnya, bahwa ashabah itu ahli waris yang memiliki hubungan dekat dengan yang meninggal. Beberapa penjelasan tentang siapa dan dalam hal apa dia menjadi ashabah adalah sebagai berikut:

Anak laki-laki
Di dalam Al-Qur'an dan Hadits tidak diterangkan tentang bagian anak laki-laki, padahal dia yang memiliki hubungan paling dekat dengan yang meninggal. Ini menunjukkan bahwa:
  1. Dia akan mendapatkan semua harta waris (bila sendiri)
  2. Harta waris dibagi rata bila ada ahli waris lain yang sederajat
  3. Dia akan mendapat sisa harta bila ada ahli waris lain yang memperoleh bagian tertentu (furudl muqaddar)
  4. Bila anak laki-laki mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya 2x bagian perempuan
"...Allah mewajibkan atas anak-anakmu bahwa seorang laki-laki dapat bagian dua anak perempuan..." (An-Nisa': 11)

Cucu laki-laki
Sama kedudukannya dengan anak laki-laki,selama yang meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki.
"Zaid bin Tsabit berkata: cucu laki-laki menempati warisan anak."

Catatan: Cucu laki-laki yang bisa menjadi waris atau ashabah adalah yang berasal dari anak laki-laki.


Bapak
Jika yang meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki, maka bapak menjadi ashabah. Tapi bila bersama ibu, maka diberikan dahulu untuk ibu 1/3.
"...jika yang meninggal tidak mempunyai anak, maka warisannya untuk kedua orang tuanya, adapun untuk ibu 1/3nya..." (An-Nisa': 11)

Catatan: Dalam ayat ini jelas yang mendapat bagian 1/3 adalah ibu. Adapun bapak menjadi ashabah.


Kakek
Kedudukan kakek dalam waris atau ashabah sama dengan kedudukan bapak, karena lafadz  أَبَوَاهُ  dapat diartikan ibu, bapak, kakek, atau nenek. Jadi kedudukannya menggantikan kedudukan bapak.


Saudara laki-laki sekandung
Jika yang meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak dan kakek, maka saudara laki-laki sekandung inilah yang menjadi ashabah.


Saudara laki-laki sebapak
Jika yang meninggal tidak meninggalkan kelima ashabah di atas maka saudara laki-laki sebapak yang menjadi ashabah.
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012
ujungkelingking - Bagian-bagian ahli waris dan ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut:

Anak laki-laki
  1. Jika yang meninggal hanya meninggalkan anak laki-laki saja, maka semua harta waris akan jatuh kepadanya (ashabah)
  2. Jika yang meninggal meninggalkan 2 (dua) anak laki-laki atau lebih, maka harta waris harus dibagi sama rata
  3. Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ahli waris lain, maka harta waris dibagikan terlebih dahulu kepada yang berhak mendapatkan diantara mereka dengan pembagian tertentu (furudl muqaddar), dan sisanya untuk anak laki-laki, sebagai ashabah
  4. Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
  5. Semua ahli waris akan mahjub jika ada anak laki-laki, kecuali anak perempuan, bapak, ibu, kakek, nenek (pihak bapak), nenek (pihak ibu), suami/istri
"...Allah mewajibkan atas anak-anakmu bahwa seorang anak laki-laki mendapat bagian dua anak perempuan..." (An-Nisa': 11)

Anak perempuan
  1. Jika anak perempuan seorang, maka ia akan mendapatkan separuh dari harta waris
  2. Jika ada 2 (dua) anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka mendapat 2/3 dari harta
  3. Jika bersama saudara laki-laki, maka ia mendapat 1/2 dari besarnya bagian laki-laki
  4. Jika bersama saudara laki-laki dan ada ahli waris lain, maka ia dan saudara laki-lakinya mendapat sisa setelah diberikan kepada ahli waris lain yang berhak
  5. Jika ia sendiri, maka ia merupakan penghalang bagi saudara seibu orang yang meninggal. Jika 2 (dua) orang atau lebih, maka mereka menjadi penghalang bagi cucu perempuan
"...jika seorang diri maka dia mendapat separuh..." (An-Nisa': 11)
"...jika mereka (perempuan) di atas dua, maka bagian mereka duapertiga..." (An-Nisa': 11)

Bapak
  1. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu laki-laki, maka bagian bapak 1/6 dari harta, sedang sisanya untuk anak/cucu laki-laki. 
  2. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu perempuan, maka bagian bapak 1/6 dan anak/cucu perempuan mendapat 1/2 dari harta. Selanjutnya sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
  3. Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mendapat semua harta (ashabah)
  4. Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian ibu 1/3 dari harta
  5. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan suami, maka suami dapat 1/2 dari harta, ibu mendapat 1/3 dari sisa harta, bapak sebagai ashabah.
  6. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan istri, maka istri mendapat 1/4 dari harta, ibu 1/3 dari sisa harta, lebihnya untuk bapak (ashabah)
  7. Semua ahli waris akan mahjub jika ada bapak, kecuali: anak; cucu; ibu; suami/istri
"...dan bagi ibu-bapaknya masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak..." (An-Nisa': 11)
"Serahkanlah harta waris itu kepada yang berhak, adapun sisanya untuk laki-laki yang terdekat dengan yang meninggal." (Bukhari dan Muslim)
"...jika yang meninggal tidak mempunyai anak, maka warisannya untuk kedua orang tuanya, adapun untuk ibu 1/3nya..." (An-Nisa': 11)

Ibu
  1. Jika yang meninggal meninggalkan ibu, anak/cucu, maka bagian ibu adalah 1/6 (seperti dalil di atas)
  2. Jika yang meninggal hanya meninggalkan ibu dan saudara, maka bagian ibu 1/6
  3. Jika yang meninggal tidak meninggalkan siapa-siapa kecuali ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3
  4. Pada ketentuan ini ada 2 (dua) masalah:
  • Gharwiin*, yang sangat terang
  • Umariyyin, dua masalah yang disandarkan kepada Umar bin Khattab
Disebut demikian karena Umar bin Khattab memutuskan sebagai berikut:

1. Jika ahli waris terdiri dari suami, bapak dan ibu, maka:
  • Suami mendapat 1/2 dari harta
  • Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
  • Bapak sebagai ashabah
2. Jika ahli waris terdiri dari istri, bapak dan ibu, maka:
  • Istri mendapat 1/4 dari harta
  • Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
  • Bapak, ashabah

Suami
  1. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka suami memperoleh 1/2 dari harta
  2. Jika yang meninggal memiliki anak/cucu, maka suami mendapat 1/4 dari harta peninggalan istri
  3. Suami tidak dapat di-mahjub-kan oleh siapapun dan tidak pula dapat menjadi hajib
"...dan bagian kamu (suami) separuh dari harta peninggalan istri-istrimu jika ia tidak mempunyai anak..." (An-Nisa': 12)
"...jika mereka (istri-istrimu) mempunyai anak, maka bagianmu 1/4 dari harta yang ditinggalkannya..." (An-Nisa': 12)

Istri
  1. Jika yang meninggal mempunyai anak/cucu, maka istri akan memperoleh 1/8 bagian dari harta waris
  2. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka istri memperoleh 1/4 bagian dari harta
  3. Istri tidak dapat di-mahjub-kan dan tidak pula dapat menjadi hajib
  4. Jika istri lebih dari seorang, maka pembagian itu dibagi sama rata
"...jika engkau mempunyai anak, maka bagian mereka (istri) seperdelapan..." (An-Nisa': 12)
"...dan bagian mereka 1/4 dari harta peninggalanmu jika kamu tidak mempunyai anak..." (An-Nisa': 12)

Catatan:
  • Harta gono-gini, bila suami meninggal dan kekayaannya itu didapat setelah pernikahan, maka istri mendapat 1/3 dari harta peninggalan sebelum dibagi secara fara'idl.
  • Bila istri ikut andil modal sama banyaknya dengan suami, maka istri berhak memperoleh 1/2 dari harta sebelum dibagi. 

Kakek
  1. Jika yang meninggal meninggalkan kakek dan anak/cucu laki-laki, maka kakek akan mendapat 1/6 bagian (menggantikan bapak)
  2. Jika yang meninggal meninggalkan anak/cucu perempuan, maka kakek mendapatkan 1/6 bagian dan juga mendapatkan sisa (ashabah) bila masih ada, setelah dibagikan kepada yang berhak
  3. Jika ahli waris hanya kakek saja, maka semua harta waris jatuh padanya
  4. Jika yang meninggal disamping meninggalkan kakek juga meninggalkan ahli waris lain seperti; ibu, suami/istri, maka setelah dibagi kepada yang berhak sisanya untuk kakek (ashabah)
  5. Kakek akan menjadi mahjub selama masih ada bapak. Dan kakek dapat me-mahjub-kan ahli waris berikut:
  • Saudara seibu
  • Keponakan laki-laki sekandung
  • Keponakan laki-laki sebapak
  • Paman sekandung
  • Paman sebapak
  • Misan laki-laki sekandung
  • Misan laki-laki sebapak
  • Bapaknya kakek
"Dan Umar memberikan kepada kakek 1/6 jika tidak ada anak" (Ad Darimiy)
Nenek
Ada 2 (dua) nenek dalam masalah warisan ini; nenek dari pihak bapak dan nenek dari pihak ibu.
Keduanya dalam memperoleh harta waris menurut ketentuan-ketentuan berikut:
  1. Jika yang meninggal meninggalkan seorang nenek saja dan tidak ada ibu, maka nenek memperoleh 1/6 (baik ada ahli waris lain ataupun tidak)
  2. Jika nenek yang ditinggalkan itu lebih dari seorang, maka bagian yang 1/6 tersebut dibagi sama rata
  3. Nenek (dari pihak bapak ataupun ibu) akan mahjub jika yang meninggal masih meninggalkan ibu
  4. Nenek dari pihak bapak jika masih ada bapak akan mahjub, sedang nenek dari pihak ibu tidak
  5. Nenek tidak me-mahjub-kan siapapun diantara ahli waris, hanya nenek yang jauh tidak memperoleh harta waris selama ada nenek yang dekat
"Sesungguhnya Nabi shallallhu alaihi wa salaam memberikan kepada nenek 1/6 apabila tidak ada ibu." (Abu Dawud)
"Rasulullah shallallhu alaihi wa salaam telah memberikan 1/6 untuk tiga orang nenek, dua orang dari pihak bapak dan seorang dari pihak ibu." (Ad Daruquthni)

Wala' (Harta waris untuk yang memerdekakan budak, pen.)
  1. Jika bekas budak meninggal sedangkan ahli warisnya tidak ada kecuali bekas tuannya saja
  2. Jika bekas budak meninggalkan bekas tuannya dan ahli warisnya, maka harta diberikan kepada ahli warisnya, bila ada sisa untuk bekas tuannya
  3. Jika bekas budak meninggal, dengan meninggalkan ashabah, maka bekas tuannya tidak mendapatkan apa-apa
  4. Jika bekas budak meninggal sedang bekas tuannya mati terlebih dahulu, maka ashabah bekas tuannya sebagai gantinya

* maaf penulis kurang jelas, apakah penulisannya yang benar seperti itu
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012
ujungkelingking - Beberapa istilah-istilah yang akan muncul dalam pembahasan ilmu fara'idl ini diantaranya:

Wasiat,
Yaitu pemberian seseorang menyerahkan sebagian dari hartanya dan pelaksanaanya adalah setelah orang tersebut meninggal dunia. Wasiat boleh diberikan kepada siapa saja asal orang tersebut bukan sebagai ahli waris. Sebaliknya, ahli waris tidak boleh menerima wasiat.

"Tidak ada wasiat untuk ahli waris." (Tirmidzi dan Ahmad)

Dan besarnya wasiat ini sudah ditetapkan oleh Rasulullah, yaitu tidak boleh melebihi dari sepertiga harta peninggalan.

Dari Saad bin Abi Waqqash berkata bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wa salaam mengunjunginya saat sakit. Beliau bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, aku ingin mewasiatkan seluruh hartaku, bolehkah?" Rasulullah menjawab, "Tidak". "Setengah hartaku?", beliau menjawab,"Tidak". "Sepertiga ?" Rasulullah menjawab,"Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak..." (Bukhari dan Muslim)

Furudl Muqaddar,
Berarti "ketetapan". Maksudnya adalah bagian (persentase) yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Al-Hadits bagi ahli waris. Adapun ketetapan itu adalah:

1/8, 1/6, 1/4, 1/3, 1/2, dan 2/3


Ahli waris,
Yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan berdasarkan hukum Islam. Ahli waris ini dibagi dalam 3 (tiga) kelompok:
  1. Dzawil Furudl, yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (furudl muqaddar). Dalam pembagian harta waris kelompok ini harus didahulukan daripada dua kelompok berikutnya.
  2. Ashabah, pembela atau pelindung. Yaitu ahli waris yang mempunyai hubungan dekat dengan orang yang meninggal dan memperoleh "sisa" dari harta setelah dibagikan kepada ahli waris dari kelompok dzawil furudl (ashabul furudl). Penjelasan lebih lanjut tentang ashabah ini bisa dilihat pada artikel Siapa Saja Ashabah Itu?
  3. Dzawil Arham, yaitu ahli waris yang mendapatkan warisan atas nama keluarga, dan mereka tidak akan mendapat warisan selama dzawil furudl dan ashabah masih ada.

Hajib (asal kata dari hijab),
Penghalang. Yaitu ahli waris yang menghalangi ahli waris lain untuk memperoleh harta waris.

Mahjub,
Terhalang. Yaitu ahli waris yang tidak memperoleh harta waris karena terhalang oleh ahli waris lain.

Hijab ini dibagi dalam 2 (dua) macam:
  1. Hijab bi 'l washfi (dengan sifat). Adalah menghalangi diri dari semua harta waris karena adanya sifat yang terdapat pada ahli waris tersebut. Misalnya: pembunuh, kafir, murtad. (lihat pembahasan sebelumnya.
  2. Hijab bi 'l syakhsi (sebab diri). Adalah karena terdapat seseorang yang lebih berhak untuk menerima harta waris tersebut daripada yang lain. Dan hijab karena sebab diri ini dibagi menjadi 2 (dua):

  • Hijab Hirmaan, yaitu halangan yang menyebabkan seorang ahli waris tidak mendapat bagian harta sama sekali. Misalnya: kakek terhalang oleh bapak, cucu terhalang oleh anak.
  • Hijab Nuqshaan, yaitu halangan yang membuat seorang ahli waris tidak mendapatkan bagian secara maksimal dikarenakan adanya ahli waris lain. Misalnya: istri tanpa anak mendapat 1/4 bagian, sedang bila mempunyai anak hanya mendapat 1/8 bagian. 

Ahli waris yang tidak dapat di-hijab -artinya, mereka pasti mendapat bagian dari harta waris- ada 3 (tiga):
  • Suami atau istri
  • Bapak atau ibu
  • Anak laki-laki atau perempuan

Catatan: bila kata-kata hijab disebut tanpa diberi tambahan apapun maka maksudnya adalah hijab hirmaan, bukan nuqshaan.


'Aul
Berarti irtifa' (meninggikan), jiyadah (bertambah).
Maksudnya adalah meninggikan angka masalah sehingga menjadi sama dengan jumlah pembilang dari bagian ahli waris yang ada.

Rad
Berarti 'l 'audu (pulang), 'l sharfu (berpaling), 'l ruju'u (kembali).
Yaitu mengembalikan sisa harta waris kepada ahli waris dikarenakan ahli waris yang ada hanya yang mendapatkan bagian tertentu saja, atau, tidak ada yang dapat menghabiskan semua harta.

Contoh penghitungan untuk bab ini bisa dilihat di Contoh Penghitungan Pembagian Harta Waris
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012
ujungkelingking - Berawal dari pertanyaan seorang rekan Kompasianer tentang pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal, maka tulisan ini coba membahas tentang hal tersebut. Sungguh, hal-ikhwal tentang harta waris ini adalah hal yang teramat penting dan sensitif. Dan karena begitu pentingnya masalah ini sampai-sampai Allah menetapkannya secara exclusive dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12.

Dan tulisan tentang ilmu waris ini akan dibagi dalam tiga bahasan utama, yaitu:

Ilmu Fara'idl adalah salah satu cabang dari ilmu-ilmu Islam. Berasal dari kata faraa'idl jamak al-fariidlah, berarti "ketentuan" atau "bagian yang tertentu". Yaitu suatu ilmu yang membahas ketentuan-ketentuan pembagian harta waris.


Sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu harus dikeluarkan untuk;
  1. Biaya penguburan
  2. Melunasi wasiatAdapun besaran wasiat ini tidak boleh melebihi 1/3 dari harta.
  3. Membayar hutang, bila ada

Sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan adalah;
  1. Nasab (keturunan)
  2. Pernikahan
  3. Agama
  4. Wala' (budak yang telah dimerdekakan)

Sedangkan sebab-sebab yang menghalangi seseorang mendapatkan warisan adalah;
  1. Berlainan agama
  2. Pembunuhan
  3. Perbudakan
  4. Saat kematian (mana yang meninggal lebih dahulu)
"Seorang muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, dan seorang kafir (tidak mewarisi) dari seorang muslim" (Hadits)
"Pembunuh tidak dapat mewarisi" (Hadits) 

Ahli waris dari pihak laki-laki ada 15 (lima belas) orang;
  1. Anak laki-laki (ibn)
  2. Cucu laki-laki (ibn 'l ibn)
  3. Bapak ('l ab)
  4. Kakek dari pihak Bapak ('l jid min jihti 'l ab)
  5. Saudara sekandung (akh 'l syaqiiq)
  6. Saudara sebapak ('l akh 'l ab)
  7. Saudara seibu ('l akh  'l umm)
  8. Anak dari saudara sekandung (ibn 'l akh 'l syaqiiq)
  9. Anak laki-laki sebapak (ibn 'l akh 'l ab)
  10. Paman sekandung ('l 'am 'l syaqiiq)
  11. Paman sebapak ('l 'am 'l ab)
  12. Anak laki-laki dari paman sekandung (ibn 'l 'am 'l sayqiiq)
  13. Anak laki-laki dari paman sebapak (ibn 'l 'am ' ab)
  14. Suami ('l zauj)
  15. Orang yang memerdekakan budak ('l mu'tiq)

Ahli waris dari pihak perempuan ada 10 (sepuluh) orang;
  1. Anak perempuan ('l bintu)
  2. Cucu perempuan (bintu 'l ab) 
  3. Ibu ('l umm)
  4. Nenek adari pihak Ibu ('l jidah min jihti 'l umm)
  5. Nenek dari pihak Bapak ('l jidah min jihti 'l ab)
  6. Saudari sekandung (ukhtu 'l syaqiiq)
  7. Saudari sebapak ('l ukhtu 'l ab)
  8. Saudari seibu ('l ukhtu 'l umm)
  9. Istri ('l zaujah)
  10. Orang yang memerdekakan budak ('l mu'tiqah)
*Andai, kelimabelas dan kesepuluh orang ini ada dalam satu kasus waris, maka yang mendapat bagian harta waris adalah bapak, ibu, suami/istri, anak laki-laki, dan anak perempuan.

Atau lihat gambar berikut:

Silsilah Ahli Waris
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Monday, May 28, 2012

Popular Posts

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!