ujungkelingking,
Contoh 1
Harta waris Rp
24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak, |
1/6 x 24.000 |
= |
4.000
|
|
Ibu, |
1/6 x 24.000 |
= |
4.000
|
|
2 Anak Laki-laki, |
ashabah |
= |
16.000
|
(atau 8.000/Anak) |
Contoh 2
Harta waris Rp
24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri, |
1/8 x 24.000 |
= |
3.000
|
|
Ibu, |
1/6 x 24.000 |
= |
4.000
|
|
Bapak, |
1/6 x 24.000 |
= |
4.000
|
|
2 Anak Laki-laki, |
ashabah |
= |
13.000
|
(atau 6.500/Anak) |
Contoh 3
Harta waris Rp
24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak, |
1/6 x 24.000 |
= |
4.000
|
Anak Perempuan, |
1/2 x 24.000 |
= |
12.000
|
Sisanya
diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek, |
mahjub |
Contoh 4
Harta waris Rp
15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami, |
1/2 x 15.000 |
= |
7.500
|
Ibu, |
1/3 x (15.000 - 7.500) |
= |
2.500
|
Bapak, |
ashabah |
|
|
Contoh 5
Harta waris Rp
160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri, |
1/4 x 160.000 |
= |
40.000
|
(atau 20.000/Istri) |
Nenek, |
1/3 x (160.000 - 40.000) |
= |
40.000
|
|
Kakek, |
ashabah |
|
|
|
Contoh
untuk kasus 'aul
Harta waris Rp
21.000,-. Ahli waris: suami dan 2 saudari sekandung (perlu diingat bahwa suami
mendapat 1/2 bagian, sedang 2 saudari sekandung mendapat 2/3 bagian), maka
dengan menyamakan penyebutnya didapat hasil seperti berikut;
- Suami 1/2 atau 3/6, sedangkan
- 2 saudari sekandung mendapat 2/3 atau 4/6
Jadi
akumulasinya menjadi 7/6. Karena inilah kemudian ditempuh 'aul, yaitu
dengan membulatkan angka penyebutnya sehingga jumlahnya menjadi 7/7 ('aul-nya:
1), sehingga bagian menjadi suami 3/7 bukan 3/6, dan bagian 2 saudari
sekandung 4/7, bukan 4/6. Maka penghitungannya menjadi;
Suami, |
3/7 x 21.000 |
= |
9.000
|
2 Saudari Sekandung, |
4/7 x 21.000 |
= |
12.000
|
(atau 6.000/Orang) |
Contoh
untuk kasus rad
Harta waris Rp
6.000,-. Ahli waris: ibu dan seorang anak perempuan. Maka;
Ibu, |
1/6 x 6.000 |
= |
1.000
|
Anak Perempuan, |
1/2 x 6.000 |
= |
3.000
|
Dengan
penghitungan ini ternyata didapati sisa harta waris Rp 2.000,-. Karena itulah
sisa harta ini kemudian dibagi lagi kepada ibu dan anak perempuan, dengan perbandingan
1 : 3 (nilai ini didapat dari perbandingan bagian ibu dan anak perempuan).
1/6 + 1/2 = 1/6
+ 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4, dengan perbandingan 1 : 3, maka 1/4 untuk ibu dan
3/4 untuk anak perempuan.
Namun dengan
catatan, untuk rad ini ada beberapa syarat, yaitu:
- Adanya ashabul furudl (selain suami/istri, dikarenakan mereka bukan termasuk kerabat nasabiyah, akan tetapi kerabat sababiyah: sebab perkawinan)
- Tidak adanya ashabah
- Adanya kelebihan harta waris
***
لا
تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"...kamu
tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana."
(An-Nisa':
11)
Written by: Pri Enamsatutujuh
UJUNGKELINGKING, at Wednesday, May 30, 2012